Menkeu Purbaya: Tak Ada Lagi Amnesty dan Tindak Tegas Praktik Penggelapan Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan pengampunan berulang dianggap justru merusak kredibilitas sistem perpajakan dan memberi sinyal keliru bagi wajib pajak.

“Kalau amnesti dilakukan berkali-kali, pesan yang sampai ke masyarakat adalah boleh melanggar pajak, nanti ada amnesti lagi. Ini jelas salah,” tegas Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Alih-alih mengandalkan tax amnesty, Purbaya menekankan pentingnya menindak tegas praktik penggelapan pajak dan memaksimalkan seluruh instrumen perpajakan yang sudah ada. Menurutnya, langkah ini jauh lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan dan rasio pajak nasional.

“Kalau tiap beberapa tahun ada tax amnesty, semua orang akan sembunyikan uangnya dulu, menunggu pemutihan berikutnya. Itu pesan yang salah. Sekarang saatnya tindakan tegas,” jelasnya.

Selain itu, Menkeu menekankan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang masih mengalami perlambatan, sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat penerimaan pajak.

Di sisi legislatif, DPR RI telah memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, bersamaan dengan RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini akan diteruskan pada 2026 jika tidak rampung tahun ini. Purbaya menegaskan bahwa tax amnesty bukan lagi opsi, dan wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban akan menghadapi sanksi tegas.

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment