
RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada jajaran pegawai pajak agar menghentikan praktik nakal yang kerap merugikan masyarakat. Ia menegaskan, wajib pajak yang sudah taat tidak boleh lagi diperlakukan seolah-olah “target empuk” oleh aparat pajak.
“Kita harus adil. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Nggak boleh ada lagi cerita pegawai pajak main peras. Saya akan buka kanal khusus pengaduan untuk melaporkan hal-hal semacam itu,” tegas Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa (23/9).
Langkah ini disebutnya sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat yang telah memenuhi kewajiban. Purbaya menegaskan, prinsip fair treatment harus benar-benar dijalankan, karena kepatuhan pajak tidak boleh dibalas dengan intimidasi.
Meski memberi jaminan kepada wajib pajak yang taat, Purbaya justru lebih keras menyoroti para pengemplang pajak. Ia menuturkan, sebanyak 200 penunggak pajak dengan status hukum inkrah memiliki kewajiban total senilai Rp60 triliun. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberi kelonggaran lagi.
“Saya sudah paksa mereka bayar minggu ini. Kalau tidak, hidupnya akan susah di negeri ini. Tahun ini pokoknya harus masuk ke kas negara,” ucapnya lantang.
Meski enggan menyebutkan nama 200 penunggak tersebut, Purbaya memastikan langkah penegakan hukum dan penagihan agresif sedang berjalan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak segan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk memastikan kewajiban mereka disetor.
Menurutnya, strategi ini merupakan pesan jelas: siapa pun yang patuh akan dilindungi, tetapi siapa yang bandel akan dikejar habis-habisan. “Kalau kewajibannya sudah dilunasi, selesai. Tidak akan ada lagi gangguan dari DJP. Tapi kalau tetap ngeyel, jangan harap bisa hidup tenang di sini,” kata Purbaya.
Kebijakan tegas ini dipandang sebagai upaya pemerintah membangun kembali kepercayaan publik terhadap otoritas pajak, yang selama ini kerap tercoreng oleh ulah segelintir aparat maupun penunggak pajak besar yang mangkir.

