
RBDCOTAX, Jakarta: Wajib Pajak kini bisa bernapas lega. Pengadilan Pajak akhirnya memperluas akses sistem e-Tax Court dengan fitur login yang lebih fleksibel. Pengguna kini dapat masuk menggunakan NPWP lama (15 digit) maupun NPWP baru (16 digit) tanpa harus membuat akun baru.
Langkah ini menjadi angin segar di tengah masa transisi menuju sistem perpajakan terpadu Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Login dengan NPWP 16 atau 15 digit bersifat fleksibel. Artinya, SobatPP bisa masuk menggunakan NPWP 16 digit meskipun saat registrasi akun e-Tax Court memakai NPWP 15 digit,” tulis Pengadilan Pajak dalam unggahan di akun Instagram resminya, @setPP.kemenkeu, dikutip, Minggu (12/10/25).
Sebagaimana diketahui, DJP telah memberlakukan tiga jenis identitas perpajakan baru di era Coretax, yakni NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Namun, NPWP 15 digit masih sah digunakan selama masa penyesuaian berlangsung.
Dengan kebijakan terbaru ini, wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan akses saat melakukan banding atau gugatan pajak di Pengadilan Pajak.
Kendati fleksibel, pengguna tetap diminta berhati-hati saat login.
“NPWP 16 digit di-input di halaman login NPWP 16 digit, dan NPWP 15 digit di-input di halaman login NPWP 15 digit,” tegas Pengadilan Pajak.
Akses sistem dapat dilakukan melalui laman resmi https://etaxcourt.kemenkeu.go.id. Setelah mengisi data, password, memilih peran (Wajib Pajak atau Kuasa Hukum), dan menyelesaikan verifikasi Captcha, pengguna dapat langsung mengelola administrasi sengketa pajak secara elektronik.
Transformasi Digital Layanan Sengketa
Platform e-Tax Court menjadi bagian dari modernisasi besar-besaran dalam sistem peradilan pajak. Melalui aplikasi ini, seluruh proses administrasi — mulai dari pendaftaran sengketa, pengajuan banding atau gugatan, pengiriman surat uraian, hingga pemanggilan sidang — dapat dilakukan tanpa kertas.
Transformasi ini tidak hanya memangkas birokrasi, tapi juga memperkuat transparansi dan efisiensi proses hukum di ranah perpajakan.
Pengadilan Pajak mengimbau wajib pajak untuk mempelajari panduan lengkap melalui laman https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/117.
Dengan kebijakan ini, Pengadilan Pajak menegaskan satu hal: era digitalisasi sengketa pajak kini benar-benar dimulai — tanpa lagi dibatasi format angka di NPWP.