
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, lebih dari 10,3 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah menyampaikan SPT tepat waktu.
Capaian tersebut mendominasi total keseluruhan SPT Tahunan yang diterima DJP. Secara kumulatif, jumlah SPT yang masuk hingga akhir Maret 2026 mencapai 10.530.651 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari kelompok WP Orang Pribadi, terutama dari kalangan karyawan.
“Kelompok WP OP karyawan menyumbang jumlah terbesar, yakni mencapai 9.214.182 SPT. Sementara WP OP non-karyawan tercatat sebanyak 1.100.876 SPT,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/4/2026).
Jika digabungkan, kontribusi kedua kelompok tersebut mencapai lebih dari 10,3 juta SPT atau sekitar 98 persen dari total pelaporan yang diterima DJP. Hal ini menunjukkan dominasi pelaporan dari sektor individu dibandingkan wajib pajak badan.
Di sisi lain, pelaporan dari Wajib Pajak Badan juga tetap berjalan. Untuk badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat sebanyak 213.492 SPT dalam denominasi rupiah dan 159 SPT dalam denominasi dolar AS. Sementara itu, WP Badan dengan tahun buku berbeda menyampaikan 1.912 SPT (rupiah) dan 30 SPT (dolar AS).
Tak hanya dari sisi kepatuhan, DJP juga menyoroti perkembangan digitalisasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax. Hingga 31 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.551.174 akun.
Dari jumlah tersebut, WP Orang Pribadi mendominasi dengan 16.489.868 akun, disusul WP Badan sebanyak 970.529 akun, WP instansi pemerintah 90.550 akun, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.
Tingginya angka pelaporan tepat waktu ini dinilai sebagai indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP melihat tren ini sebagai sinyal perbaikan kepatuhan sukarela wajib pajak di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi pelaporan bagi WP Orang Pribadi. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu.
Relaksasi ini juga mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak dalam periode yang sama.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang masih membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem.
Selain faktor teknis, DJP juga mempertimbangkan adanya periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Apabila STP telah diterbitkan, DJP memastikan sanksi tetap dapat dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi tidak akan dijadikan dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.
Dengan kombinasi peningkatan kepatuhan dan dukungan kebijakan relaksasi, DJP berharap momentum pelaporan SPT tahun ini dapat terus berlanjut dan memperkuat basis pajak nasional.

