
RBDCOTAX, Jakarta: Regulator keuangan Jepang tengah menyiapkan reformasi besar untuk industri aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan (FSA) mempertimbangkan paket regulasi yang tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga memberikan keringanan pajak signifikan bagi para trader.
Menurut laporan Asahi, Senin (17/11), aturan ini akan berlaku untuk ratusan jenis aset kripto yang diperdagangkan di Jepang. Pemerintah ingin memastikan aktivitas di sektor ini berada dalam kerangka hukum yang lebih rapi dan setara dengan pasar keuangan konvensional.
Dalam rencana tersebut, aset kripto akan masuk kategori produk keuangan yang tunduk pada larangan insider trading. Siapa pun yang memanfaatkan informasi penting yang belum dipublikasikan untuk meraih keuntungan pribadi akan dianggap melanggar, sama seperti di pasar saham.
FSA juga menyiapkan aturan yang mewajibkan bursa mengungkapkan informasi vital secara lebih terbuka—mulai dari risiko volatilitas hingga detail operasional yang relevan. Transparansi ini dipandang penting untuk memperkuat perlindungan investor.
Aturan baru diperkirakan membuka peluang bagi bank dan perusahaan asuransi untuk menawarkan aset kripto melalui anak usaha sekuritas mereka. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Jepang ingin membawa kripto lebih dekat ke dunia keuangan arus utama tanpa abai risiko.
Sorotan terbesar muncul dari sisi perpajakan. FSA berencana menetapkan tarif pajak tetap 20% untuk keuntungan kripto, jauh lebih rendah dari tarif progresif saat ini yang bisa menyentuh 55%. Penurunan ini diyakini dapat membuat Jepang lebih kompetitif sebagai pusat perdagangan aset digital di kawasan Asia.
FSA menargetkan proposal legislasi dapat masuk dalam agenda sidang parlemen reguler tahun depan. Jika lolos, Jepang akan memiliki kerangka regulasi kripto yang lebih modern dan seimbang: ketat terhadap manipulasi, tetapi ramah terhadap pertumbuhan industri.

