
RBDCOTAX, Jakarta: Banyak orang mengira profesi konsultan pajak sekadar membantu hitung-menghitung kewajiban pajak klien. Padahal, menjadi konsultan pajak tidak bisa sembarangan.
Ada regulasi ketat yang mewajibkan setiap konsultan memiliki izin praktik resmi sebagai bukti legalitas dan kompetensi profesional. Izin praktik inilah yang membedakan konsultan pajak profesional dengan “konsultan abal-abal” yang kerap menawarkan jasa tanpa dasar hukum.
Aturan mengenai hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 dan PER-13/PJ/2015.Syarat Wajib yang Harus DipenuhiBagi calon konsultan pajak, ada sederet syarat yang wajib dipenuhi: Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.Tidak terikat dengan pekerjaan di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK.Terdaftar di asosiasi konsultan pajak yang diakui DJP.Mengantongi Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) sesuai level kompetensi.Untuk eks-pegawai dan pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), syaratnya lebih ketat.
Mereka hanya bisa mendaftar jika sudah menunggu masa jeda dua tahun sejak berhenti atau pensiun, dengan catatan pernah mengabdi minimal 20 tahun dan tidak pernah terkena sanksi disiplin berat.
Prosedur Mengajukan Izin
Permohonan izin praktik dilakukan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
Daftar riwayat hidup sesuai format resmi.
Fotokopi SKP yang dilegalisasi.SKCK dari Polri.
Pas foto terbaru.Fotokopi KTP dan NPWP.
Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan di instansi pemerintah/BUMN/BUMD.
Bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak.
Surat pernyataan komitmen mematuhi peraturan perpajakan.
Izin praktik ini dibagi tiga level: A, B, dan C. Tingkat izin ditentukan oleh level sertifikat konsultan pajak yang dimiliki.Berlaku Dua Tahun, Wajib DiperpanjangIzin praktik hanya berlaku dua tahun.
Konsultan pajak harus memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika telat, ada sanksi mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin. Lebih jauh lagi, konsultan yang izinnya dicabut harus mengulang dari izin tingkat A, meski sebelumnya sudah memegang izin tingkat lebih tinggi.
Penting untuk Jaga ProfesionalismeRegulasi ini hadir bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan bahwa jasa konsultan pajak dijalankan oleh orang yang profesional, berintegritas, dan kompeten.
Sebab, salah hitung atau salah langkah dalam urusan pajak bisa berakibat fatal bagi wajib pajak, bahkan menimbulkan risiko hukum.Dengan aturan izin praktik ini, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari praktik jasa pajak ilegal sekaligus menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia.

