Heboh Warisan Kena Pajak, DJP Pajak Luruskan: “Tenang, Warisan Itu Bebas PPh!”

RBDCOTAX, Jakarta: Publik sempat dibuat heboh oleh keluhan mantan artis cilik Leony, eks Trio Kwek Kwek, yang menyinggung soal pungutan pajak atas warisan. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru-buru meluruskan, warisan sama sekali bukan objek Pajak Penghasilan (PPh).

“Sudah jelas di PMK 81/2024, Pasal 200 ayat (1) huruf d, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris itu tidak dikenai PPh,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, Jumat (13/9) malam.

Meski begitu, ada prosedur yang wajib ditempuh agar ahli waris benar-benar terbebas dari pungutan. Caranya, dengan mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Permohonan bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau lewat platform daring Coretax.

Prosesnya pun cepat maksimal tiga hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Yang perlu disiapkan antara lain dokumen Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai aturan PER-8/PJ/2025. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB sehingga balik nama tanah atau bangunan bisa dilakukan tanpa kena PPh Final.

Jangan Keliru: PPh ≠ BPHTB

Rosmauli menekankan, sering kali publik rancu antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal keduanya berbeda. “PPh bisa dibebaskan lewat SKB kalau karena warisan. Tapi BPHTB tetap ada karena itu pajak daerah sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak salah kaprah. “Sekali lagi, warisan bukan objek PPh. Jadi ahli waris jangan takut, cukup urus SKB PPh agar aman,” tutup Rosmauli.

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment