
RBDCOTAX, Jakarta: Harga mobil di Indonesia bukan semata ditentukan oleh pabrikan. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto, mengungkapkan, hampir separuh harga mobil yang dibayar konsumen justru habis untuk pajak.
“Kalau mobil harganya Rp100 juta, yang benar-benar diterima agen pemegang merek (ATPM) tidak sampai penuh. Yang mengalir ke pemerintah pusat maupun daerah itu sekitar 40 persen,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Menurut Jongkie, beban pajak yang menempel pada mobil di Indonesia termasuk salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara. Dari PPN 12 persen, PPnBM 15 persen, hingga PPh, semuanya menjadi setoran wajib ke pemerintah pusat. Sementara dari daerah, ada BBNKB 12,5 persen ditambah PKB 2,5 persen.
“Kalau dijumlah, ya ketemu hampir 40 persen. Itu sebabnya harga mobil kita terasa lebih berat dibanding negara lain,” jelasnya.
Jongkie menilai, tingginya porsi pajak jelas mempengaruhi daya beli masyarakat. Ia mengingatkan kembali momen pandemi COVID-19, ketika pemerintah memberi keringanan lewat PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). “Saat itu harga mobil langsung turun, penjualan juga melonjak. Artinya daya beli masyarakat ada, hanya terhambat oleh beban pajak,” tegasnya.
Namun, Jongkie juga menekankan bahwa pemerintah berada dalam posisi dilematis. Pajak otomotif tidak hanya menjadi sumber pemasukan, tapi juga mesin pembangunan infrastruktur.
“Memang di satu sisi kita ingin harga mobil lebih terjangkau. Tapi kita juga harus sadar, pemerintah butuh dana. Dari situ dibangun jalan, jembatan, dan fasilitas lain yang kembali ke masyarakat. Jadi harus dicari titik tengahnya,” tutupnya.

