DJP Tegaskan SP2DK Bukan Instrumen Penagihan

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan mekanisme klarifikasi berbasis analisis data, bukan alat untuk menagih pajak. Penegasan ini disampaikan Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap intensitas pengawasan perpajakan.

Rosmauli menjelaskan bahwa seluruh SP2DK hanya diterbitkan ketika sistem mendeteksi adanya data yang membutuhkan verifikasi dari Wajib Pajak. Indikasi itu bisa berupa ketidaksesuaian kegiatan usaha, laporan SPT, atau informasi keuangan lainnya.

“Setiap SP2DK adalah permintaan klarifikasi, bukan tuduhan, apalagi tagihan. DJP hanya ingin memastikan data yang dimiliki lembaga dan data yang dimiliki Wajib Pajak sejalan,” tegasnya.

Sepanjang 2024, kantor-kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia menangani 688 ribu SP2DK—jumlah tersebut mencakup dokumen yang diterbitkan pada 2024 serta penyelesaian sisa SP2DK dari tahun sebelumnya. Proses klarifikasi tersebut menghasilkan tindak lanjut senilai Rp37,27 triliun dalam bentuk Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Ros menambahkan bahwa DJP tidak memberikan kuota atau target jumlah SP2DK untuk setiap KPP. Penggunaan dokumen itu berada dalam kerangka Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), yaitu program yang memastikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan Regulasi Dinilai Tingkatkan Sensitivitas Risiko Pajak

Pengamat perpajakan yang juga Advisor TaxPrime, Muhamad Noprianto, memandang terbitnya PER-18/PJ/2025 sebagai sinyal bahwa proses pengawasan pajak kini makin bergeser ke pendekatan berbasis risiko. Menurutnya, implementasi aturan tersebut berpotensi membuat transaksi atau aktivitas usaha yang tidak terdokumentasi dengan baik lebih mudah terdeteksi oleh sistem.

“SP2DK dan pemeriksaan bukan lagi perkara mencari kesalahan. DJP kini mengoperasikan sistem analitik yang semakin matang. Ini berarti perusahaan yang tidak rapi dalam administrasi pajak akan lebih cepat terlihat,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa risiko itu sebenarnya dapat ditekan melalui upaya sederhana: memastikan setiap transaksi memiliki dasar dan catatan yang benar. Dengan dokumentasi yang kuat, Wajib Pajak hanya perlu memberikan penjelasan bila ada pertanyaan dari otoritas.

“Ketika data lengkap dan sesuai, SP2DK bukan sesuatu yang menakutkan. Justru menjadi kesempatan untuk menyelaraskan informasi dengan DJP,” ujarnya. 

Tags: No tags

Comments are closed.