
RBDCOTAX, Jakarta: Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital kini kian tak terbantahkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 31 Agustus 2025, pajak digital telah terkumpul sebesar Rp 41,09 triliun. Angka fantastis ini menandai bahwa pajak digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan sudah menjelma sebagai mesin utama penerimaan negara.
“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Jumat (26/9/2025).
Pajak Digital Jadi Pilar Baru
Kinerja pajak digital tersebut ditopang oleh empat sektor utama. Pertama, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berhasil menghimpun Rp 31,85 triliun. Hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut, dengan 201 di antaranya sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Tren penerimaan terus meningkat tiap tahun, dari Rp 731,4 miliar pada 2020 hingga Rp 6,51 triliun pada 2025.
Kedua, pajak aset kripto yang terkumpul Rp 1,61 triliun sejak diterapkan pada 2022. Penerimaan ini berasal dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp 840,08 miliar.
Ketiga, pajak fintech (P2P lending) yang memberikan kontribusi Rp 3,99 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN DN, dengan porsi terbesar Rp 2,15 triliun dari PPN.
Keempat, pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang menyumbang Rp 3,63 triliun, dengan komposisi PPh Pasal 22 sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN Rp 3,39 triliun.
Bukan Lagi Opsional
DJP menilai lonjakan pajak digital ini adalah refleksi nyata transformasi ekonomi nasional. Jika sebelumnya pajak digital hanya dianggap sebagai tambahan, kini perannya semakin vital untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Perkembangan teknologi harus berbanding lurus dengan kontribusi pada negara. Pajak digital bukan lagi opsional, melainkan sudah menjadi penentu stabilitas penerimaan. Inilah wajah baru perpajakan Indonesia,” tandas Rosmauli.

