DJP “Kunci” Rekening Penunggak Pajak, Ini Payung Hukumnya!

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi penunggak pajak untuk bersembunyi. Melalui kewenangan yang diberikan undang-undang, DJP dapat mengunci rekening bank wajib pajak yang terus menunda pembayaran, sekaligus memastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara tetap masuk ke kas negara.

Landasan hukumnya kokoh. Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme Surat Paksa, memberi DJP wewenang mengambil tindakan lanjutan bila wajib pajak tetap mengabaikan teguran. UU ini menempatkan DJP sebagai penegak hukum dalam penagihan pajak, bukan sekadar pengingat kewajiban.

Kedua, kekuatan eksekusinya ditopang PMK 61 Tahun 2023 yang memerintahkan bank untuk langsung menahan dana wajib pajak sebesar nilai utang pajak ditambah biaya penagihan saat menerima permintaan resmi dari DJP. Pada Pasal 29 dan Pasal 30, bank bahkan diwajibkan membantu penuh tanpa pengecualian. Dengan aturan ini, pintu manuver para penunggak pajak ditutup rapat.

Kewenangan tersebut baru-baru ini digunakan secara masif di Sumatera Utara. Dalam langkah yang digambarkan banyak pihak sebagai “penertiban besar-besaran”, Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir rekening 310 wajib pajak yang tak kunjung melunasi kewajiban mereka. Total utang pajak yang dibidik mencapai angka mencengangkan: Rp119 miliar.

Operasi tersebut berlangsung pada Kamis (30/10/2025), melibatkan sembilan KPP dan difasilitasi dua bank besar di Medan. Semua dilakukan terkoordinasi, cepat, dan tepat sasaran.

“Rekening diblokir karena wajib pajak sudah diberikan surat teguran bahkan surat paksa, tetapi tidak juga melunasi,” tegas DJP dalam keterangan resminya, Minggu (15/11/2025).

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa era “menunggak pajak sambil berpura-pura lupa” sudah selesai. Dengan payung hukum yang jelas, DJP memastikan tindakan pemblokiran akan terus menjadi alat strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara.

Tags: No tags

Comments are closed.