
RBDCOTAC, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pungutan pajak warisan yang dikeluhkan artis Leony Vitria Hartanti bukanlah aturan baru, melainkan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). DJP menjelaskan, beban pajak muncul ketika ahli waris mengurus balik nama tanah atau bangunan, namun ada mekanisme pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB).
Aturan Pajak Warisan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, mengatakan terdapat dua kondisi berbeda dalam perlakuan pajak warisan.Pertama, warisan yang belum terbagi tetap menjadi subjek pajak. Jika warisan tersebut menghasilkan penghasilan, misalnya rumah warisan disewakan, maka pajaknya wajib dilaporkan dan dibayarkan oleh ahli waris atau wakil yang ditunjuk.
Kedua, apabila warisan berupa tanah atau bangunan sudah dibagikan dan ahli waris mengurus balik nama sertifikat, maka akan timbul kewajiban PPh Final. Besarannya, sesuai PP Nomor 34 Tahun 2016, adalah 2,5 persen dari nilai pengalihan untuk rumah dan tanah pada umumnya, serta 1 persen untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
“Namun, warisan bisa mendapatkan pembebasan PPh Final apabila ahli waris mengajukan SKB sesuai PER-8/PJ/2023. Permohonan bisa diajukan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak terdaftar,” kata Rosmauli, Kamis (11/9).
Selain PPh, lanjut Rosmauli, proses balik nama juga menimbulkan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pungutan ini bukan kewenangan DJP, melainkan dikelola oleh pemerintah daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Curhat Leony yang ViralSebelumnya, Leony melalui akun Instagram @leonyvh menceritakan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya yang meninggal pada 2021. Ia kaget karena selain mengurus dokumen waris, dirinya juga harus membayar pajak hingga puluhan juta rupiah.
“Kalau mau ganti nama rumah bokap ke nama gue, ternyata kena pajak waris 2,5 persen dari nilai rumah. Which is gue harus keluar duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama,” tulis Leony.
Keluhan tersebut menuai simpati publik. Banyak warganet mengaku mengalami hal serupa saat mengurus warisan keluarga. Sebagian bahkan mempertanyakan keadilan sistem perpajakan, karena merasa sudah membayar pajak saat membeli rumah maupun pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.
Perdebatan PublikMeski DJP telah memberi klarifikasi, curhatan Leony tetap memantik perdebatan luas. Sebagian menilai aturan pajak warisan perlu ditinjau ulang agar tidak membebani masyarakat, terutama ahli waris yang hanya sekadar mengurus administrasi balik nama.
Namun, pihak lain menilai masalahnya bukan pada pajaknya, melainkan kurangnya pemahaman publik mengenai mekanisme pembebasan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan agar tidak terkena PPh Final.Fenomena ini sekaligus membuka diskusi publik tentang perlunya edukasi perpajakan yang lebih luas agar masyarakat tidak merasa “kaget” saat menghadapi kewajiban administrasi seperti yang dialami Leony.

