
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi Coretax sebelum masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang akan dilaksanakan pada 2026 mendatang.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, yang memastikan sistem Coretax Administration System telah siap sepenuhnya menggantikan DJPOnline sebagai platform utama pelaporan pajak.
“Coretax sudah siap digunakan untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun pajak 2025. Aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi menjadi langkah penting agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan dengan aman dan lancar,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Bimo menekankan, Coretax bukan hanya sistem baru, tetapi transformasi besar dalam ekosistem administrasi pajak digital. Melalui sistem ini, pelaporan, pembayaran, hingga komunikasi dengan petugas pajak akan terintegrasi secara penuh.
“Perubahan ini akan membuat proses perpajakan lebih efisien dan transparan. Karena itu, kami mendorong Wajib Pajak segera beradaptasi sejak dini,” tegasnya.
Persiapan Nasional dan Edukasi Massal
Untuk memastikan transisi berjalan mulus, DJP telah meluncurkan program edukasi nasional Coretax yang melibatkan seluruh kantor wilayah pajak di Indonesia. Edukasi dilakukan melalui pelatihan tatap muka, kanal digital, dan media sosial resmi DJP.
Bimo menjelaskan, pelaporan SPT melalui Coretax telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
“Kami tidak ingin ada Wajib Pajak yang kesulitan. Karena itu, pendampingan dilakukan secara masif agar masyarakat siap menghadapi sistem baru,” ujarnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menegaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi adalah syarat utama agar Wajib Pajak dapat menggunakan Coretax. Tanpa aktivasi, sistem tidak akan dapat diakses untuk pelaporan SPT.
“Pelaporan SPT tahunan yang pertama kali menggunakan Coretax akan dilakukan pada tahun 2026. Namun itu tidak bisa dilakukan tanpa Wajib Pajak mengaktivasi akunnya,” ujar Rosmauli.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari situs palsu dan memastikan hanya menggunakan laman resmi https://coretax.pajak.go.id serta e-mail dari domain @pajak.go.id.
Dengan hadirnya Coretax, DJP menegaskan siap memasuki era baru pelaporan pajak digital yang lebih cepat, terintegrasi, dan aman bagi seluruh Wajib Pajak.
“Kami ingin seluruh Wajib Pajak siap menyambut era digital pajak ini. Coretax akan menjadi pintu masuk menuju administrasi pajak yang lebih modern dan efisien,” pungkas Bimo Wijayanto.

