DJP Identifikasi Kenaikan Kekayaan yang Tidak Sejalan dengan Pelaporan Pajak

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti temuan terbaru mengenai ketidaksesuaian antara pertumbuhan kekayaan sejumlah wajib pajak dengan pelaporan pajaknya. Data lapangan menunjukkan adanya kelompok wajib pajak yang mengalami peningkatan aset secara signifikan dari tahun ke tahun, namun kontribusi pajaknya tetap stagnan.

Pemeriksa Pajak Madya KPP Madya Karawang, Joko Ismuhadi, mengungkapkan bahwa fenomena tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola berulang yang terus muncul dalam pemeriksaan. “Aset para wajib pajak meningkat, tetapi laporan pajaknya tidak menunjukkan pertumbuhan yang seharusnya muncul seiring peningkatan tersebut,” ujarnya dalam kegiatan Pusdiklat Pajak, Kamis (13/11/2025).

Menurut Joko, kondisi ini berkaitan erat dengan shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi—baik legal maupun ilegal—yang tidak tercatat secara menyeluruh dalam sistem perpajakan. Praktik semacam ini membuat sebagian pertumbuhan kekayaan tidak terlapor sehingga tidak terjangkau oleh pengenaan pajak.

Untuk mengidentifikasi ketidakwajaran tersebut, Joko mengembangkan pendekatan analitis yang ia sebut mathematical accounting equation. Pendekatan ini digunakan untuk memetakan hubungan antara aset, laba, dan kewajiban pajak. “Secara prinsip, bila aset tumbuh maka profit dan pajaknya juga semestinya meningkat. Jika tidak bergerak, berarti ada indikasi penghindaran atau ketidakpatuhan,” jelasnya.

Joko menambahkan bahwa metode ini membantu pemeriksa pajak menemukan pola sejak tahap awal, sebelum ketidaksesuaian berkembang menjadi potensi pelanggaran. Ia menegaskan bahwa ketidaksinkronan antara peningkatan aset dan pelaporan pajak dapat menjadi indikator awal adanya manipulasi data keuangan atau aktivitas usaha yang disembunyikan.

Melalui temuan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang mengalami pertumbuhan harta tidak wajar. Pendekatan analitis tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak praktik penghindaran pajak, sekaligus memastikan setiap peningkatan kekayaan tercermin secara benar dalam pelaporan pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.