DJP Diberi Kelonggaran Bentuk Jabatan Baru hingga 2026, Demi Jaga Stabilitas Coretax

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kementerian Keuangan memberi ruang lebih luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat strukturnya di tengah agenda reformasi perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan DJP tetap dapat membentuk, mengisi, dan melantik pejabat untuk jabatan baru hingga akhir 2026. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 1839A ayat (2) yang menyebutkan bahwa proses pembentukan dan pengangkatan pejabat harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Kelonggaran ini diberikan seiring kebutuhan penguatan organisasi DJP, khususnya saat institusi tersebut tengah mendorong transformasi layanan dan kebijakan perpajakan. Pemerintah menilai, stabilitas organisasi menjadi kunci agar program reformasi dapat berjalan tanpa hambatan.

Pertimbangan yang tertuang dalam PMK 117/2025 menegaskan bahwa penataan organisasi diperlukan untuk menjaga kelancaran implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, akurasi data, serta kepatuhan wajib pajak.

Dengan demikian, DJP memiliki payung hukum untuk menyesuaikan struktur dan menempatkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan strategis, tanpa terikat pembatasan organisasi yang berlaku umum di lingkungan kementerian/lembaga. 

Tags: No tags

Comments are closed.