DJP dan Kejaksaan Gerak Cepat Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,69 Miliar di Yogyakarta

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Drama penegakan hukum pajak kembali terjadi di Yogyakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Agung RI turun tangan menyita aset senilai Rp16,69 miliar milik terpidana pajak berinisial S. Penyitaan dilakukan setelah terpidana mangkir dari kewajiban membayar denda dua kali lipat dari pajak terutang, meski sudah divonis bersalah dan keputusannya berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari S. Artinya, tidak ada lagi alasan hukum bagi terpidana untuk mengelak dari kewajiban membayar denda.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan bukan sekadar angka, tapi bukti nyata komitmen kami menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh,” ujar Dwi Hariyadi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Senin (27/10/2025).

S tak hanya dijatuhi hukuman karena manipulasi pajak melalui PT VAI di tahun pajak 2017, tetapi juga dinilai merugikan negara dalam jumlah besar. Ketika upaya hukum terakhirnya kandas, tim gabungan DJP dan Kejaksaan langsung bergerak melakukan eksekusi penyitaan.

Aset yang disita tidak main-main: beberapa kendaraan mewah di Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Banyumas, Jawa Tengah. Semua lokasi kini telah dipasangi papan bertuliskan “Disita Negara”, menandai akhir perjalanan panjang sang terpidana dalam menghindari tanggung jawab pajaknya.

“Kami tak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Kepatuhan pajak adalah fondasi keuangan negara. Siapa pun yang mencoba mengelabui, pasti kami kejar,” tambah Dwi.

DJP menegaskan, penegakan hukum ini bukan sekadar menunjukkan taring, tetapi juga pesan moral: tidak ada yang kebal pajak. Uang negara harus kembali kepada rakyat, bukan lenyap karena ulah segelintir pihak yang memanipulasi laporan pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.