
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah menembus 13,23 juta hingga 11 Mei 2026. Pada periode yang sama, aktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat dan telah mencapai lebih dari 19,1 juta akun wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP sampai 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.233.078 SPT.
“Pelaporan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang telah menyampaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Inge dalam keterangannya.
Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.843.429 SPT. Sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat melaporkan sebanyak 1.463.731 SPT.
Untuk wajib pajak badan, DJP menerima 894.537 SPT badan dengan pembukuan rupiah dan 1.496 SPT badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat. Adapun sektor minyak dan gas bumi (migas) tercatat menyampaikan 14 SPT rupiah dan 220 SPT dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025. Hingga kini, jumlahnya mencapai 29.613 SPT badan rupiah dan 38 SPT badan dolar AS.
Di tengah proses pelaporan tersebut, implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax juga terus berjalan. DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 11 Mei 2026 mencapai 19.183.606 akun.
Rinciannya terdiri atas 17.979.251 akun wajib pajak orang pribadi, 1.112.594 akun wajib pajak badan, 91.529 akun instansi pemerintah, serta 232 akun wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebelumnya, pemerintah melalui DJP resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan tersebut diberikan sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.
Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Dalam relaksasi tersebut, wajib pajak badan diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo normal tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda maupun bunga.
DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

