Pelaporan SPT 2025 Tembus 10,6 Juta, DJP Perpanjang Batas Waktu hingga Akhir April 2026

Foto: Ilustrasi

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10.653.931 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2026. Angka ini mencerminkan partisipasi pelaporan yang tetap tinggi meski bertepatan dengan periode libur panjang nasional.

Dari total tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan sebanyak 9.315.880 pelapor. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Untuk wajib pajak badan, DJP merinci jumlah pelapor mencapai 219.161 dalam kurs rupiah dan 164 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda mencatatkan 1.992 pelapor badan dalam kurs rupiah serta 31 pelapor dalam kurs dolar AS.

Di sisi lain, implementasi sistem Coretax DJP terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 17.623.817. Rinciannya terdiri atas 16.560.108 WP orang pribadi, 972.891 WP badan, 90.591 WP instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah sebelumnya menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi pada 31 Maret 2026. Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk memperpanjang batas waktu tersebut hingga 30 April 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan perpanjangan ini diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. “Jadi sampai 31 April, diperpanjang satu bulan karena ada liburan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain faktor libur panjang dan arus mudik Lebaran, pemerintah juga mempertimbangkan aspek teknis dalam sistem Coretax yang masih mengalami kendala, terutama terkait kecepatan akses. “Sebagian masyarakat masih mengalami kendala loading, sehingga kami beri kelonggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan juga mempertimbangkan evaluasi pelaporan hingga akhir Maret 2026. DJP membuka opsi pemberian relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT.

Ia menjelaskan, secara regulasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi memang ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Yang kami siapkan adalah relaksasi pengenaan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret,” ujar Inge.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat terus meningkat, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani kondisi eksternal maupun kendala teknis sistem.

SPT Tahunan Tak Sekadar Laporan Penghasilan, DJP Ingatkan Wajib Pajak Ungkap Seluruh Kondisi Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan hanya formalitas pelaporan penghasilan semata. Lebih dari itu, SPT merupakan gambaran menyeluruh kondisi perpajakan wajib pajak, mulai dari penghasilan, kepemilikan harta, hingga kewajiban berupa utang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT secara komprehensif. Hal ini mencakup seluruh jenis penghasilan, baik yang termasuk objek pajak, bukan objek pajak, maupun yang dikenakan pajak final.

“SPT itu adalah sarana pelaporan. Jadi yang dilaporkan tidak hanya penghasilan saja. Di dalamnya ada penghasilan yang menjadi objek pajak, yang bukan objek pajak, hingga yang sudah dikenakan pajak final,” ujar Inge, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, hasil akhir pelaporan SPT tidak selalu berstatus nihil. Dalam praktiknya, SPT dapat menunjukkan kondisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, tergantung pada profil dan aktivitas ekonomi masing-masing wajib pajak selama satu tahun pajak.

Menurut Inge, prinsip utama dalam pengisian SPT adalah harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perpajakan. Ketelitian dalam pelaporan menjadi kunci agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

DJP juga menyoroti kebiasaan sebagian wajib pajak yang selalu melaporkan SPT dengan status nihil. Kondisi ini umumnya terjadi karena wajib pajak hanya memiliki satu sumber penghasilan dari pemberi kerja, sehingga pajaknya telah dipotong setiap bulan.

Namun demikian, status nihil bisa berubah apabila terdapat penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama. Misalnya, honor sebagai narasumber, pekerjaan sampingan, hingga pendapatan dari aktivitas digital seperti afiliasi, yang sering kali tidak dilaporkan.

Seiring penerapan sistem Coretax, DJP kini mulai menghadirkan data perpajakan yang bersifat prepopulated atau terisi otomatis. Sistem ini memungkinkan berbagai bukti potong pajak dari sejumlah sumber penghasilan langsung tercatat dalam sistem, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melihat kredit pajaknya secara utuh.

Inge mengungkapkan, banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak menyadari adanya bukti potong dari aktivitas tambahan. “Misalnya pernah menjadi narasumber, bukti potongnya langsung masuk. Selama ini mungkin hanya menerima honor tanpa meminta bukti potong, padahal itu sebenarnya sudah dibuat oleh pemberi kerja dan kini terekam di Coretax,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kredit pajak harus diimbangi dengan pelaporan seluruh penghasilan secara jujur. Jika tidak, maka perhitungan pajak menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian.

Dalam beberapa kasus, penggabungan seluruh penghasilan justru dapat mendorong kenaikan lapisan tarif pajak, sehingga status SPT berubah menjadi kurang bayar. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem tarif progresif yang berlaku.

Selain itu, potensi kurang bayar juga kerap dialami wajib pajak yang berpindah pekerjaan dalam satu tahun pajak. Perbedaan atau ketidakterhubungan data bukti potong antara pemberi kerja lama dan baru sering menjadi penyebab utama.

Untuk itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar lebih cermat dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan yang akurat sejak awal dinilai penting guna menghindari koreksi, klarifikasi, maupun potensi sanksi di kemudian hari.

Lebih dari 10,3 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tepat Waktu, DJP Catat Lonjakan Kepatuhan

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, lebih dari 10,3 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah menyampaikan SPT tepat waktu.

Capaian tersebut mendominasi total keseluruhan SPT Tahunan yang diterima DJP. Secara kumulatif, jumlah SPT yang masuk hingga akhir Maret 2026 mencapai 10.530.651 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari kelompok WP Orang Pribadi, terutama dari kalangan karyawan.

“Kelompok WP OP karyawan menyumbang jumlah terbesar, yakni mencapai 9.214.182 SPT. Sementara WP OP non-karyawan tercatat sebanyak 1.100.876 SPT,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/4/2026).

Jika digabungkan, kontribusi kedua kelompok tersebut mencapai lebih dari 10,3 juta SPT atau sekitar 98 persen dari total pelaporan yang diterima DJP. Hal ini menunjukkan dominasi pelaporan dari sektor individu dibandingkan wajib pajak badan.

Di sisi lain, pelaporan dari Wajib Pajak Badan juga tetap berjalan. Untuk badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat sebanyak 213.492 SPT dalam denominasi rupiah dan 159 SPT dalam denominasi dolar AS. Sementara itu, WP Badan dengan tahun buku berbeda menyampaikan 1.912 SPT (rupiah) dan 30 SPT (dolar AS).

Tak hanya dari sisi kepatuhan, DJP juga menyoroti perkembangan digitalisasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax. Hingga 31 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.551.174 akun.

Dari jumlah tersebut, WP Orang Pribadi mendominasi dengan 16.489.868 akun, disusul WP Badan sebanyak 970.529 akun, WP instansi pemerintah 90.550 akun, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

Tingginya angka pelaporan tepat waktu ini dinilai sebagai indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP melihat tren ini sebagai sinyal perbaikan kepatuhan sukarela wajib pajak di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi pelaporan bagi WP Orang Pribadi. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu.

Relaksasi ini juga mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak dalam periode yang sama.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang masih membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem.

Selain faktor teknis, DJP juga mempertimbangkan adanya periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila STP telah diterbitkan, DJP memastikan sanksi tetap dapat dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi tidak akan dijadikan dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Dengan kombinasi peningkatan kepatuhan dan dukungan kebijakan relaksasi, DJP berharap momentum pelaporan SPT tahun ini dapat terus berlanjut dan memperkuat basis pajak nasional.