Purbaya Tegaskan Perang terhadap Penggelapan Pajak demi Tax Ratio 12 Persen

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penggelapan pajak dan persekongkolan antara aparat pajak dengan pelaku usaha. Langkah tegas tersebut ditempuh sebagai bagian dari strategi meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) hingga mencapai level 12 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Purbaya menyampaikan bahwa praktik-praktik tidak sehat yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara tidak akan lagi ditoleransi. Ia menegaskan pemerintah telah mengambil langkah penindakan nyata terhadap sejumlah kasus yang terungkap. “Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu,” ujar Purbaya, di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, pembenahan internal di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi kunci utama untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Pemerintah telah melakukan rotasi pegawai di sejumlah unit strategis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna memperkuat integritas dan tata kelola institusi.

Purbaya menjelaskan bahwa rotasi tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi secara menyeluruh, dengan menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi yang tepat dan pada momentum yang sesuai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengawasan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan di sektor penerimaan negara.

Selain pembenahan internal, Kementerian Keuangan juga terus mengoptimalkan pemanfaatan sistem Coretax sebagai tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan. Sistem tersebut dipadukan dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memperkuat analisis risiko dan mendeteksi pola-pola penghindaran pajak secara lebih dini dan akurat.

Salah satu fokus utama pengawasan berbasis teknologi tersebut adalah praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor. Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menemukan indikasi kuat praktik penggelembungan harga di luar negeri dan penurunan harga secara sengaja di dalam negeri, khususnya pada komoditas strategis. “Ekspor minyak kelapa sawit (CPO) banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, bahkan bisa dua kali lipat. Nanti akan kami kejar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengakui bahwa menentukan level ideal rasio perpajakan untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 bukanlah perkara mudah. Ruang fiskal yang terbatas membuat kenaikan tax ratio tidak dapat dilakukan secara instan dan memerlukan upaya ekstra, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukum.

Meski demikian, ia meyakini fondasi fiskal Indonesia saat ini cukup kuat untuk bergerak menuju rasio perpajakan di kisaran 11 hingga 12 persen. “Itu sudah aman sekali, tetapi biasanya memang enggak gampang. Perlu ekstra usaha,” ujarnya.

Sebagai gambaran, rasio pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil di kisaran 10 persen. Pada 2022, rasio pajak tercatat sebesar 10,38 persen, kemudian turun tipis menjadi 10,31 persen pada 2023, dan kembali melemah ke level 10,08 persen pada 2024. Pemerintah berharap rangkaian pembenahan struktural dan pemanfaatan teknologi dapat mendorong perbaikan rasio tersebut secara berkelanjutan. 

Pemerintah Kejar Triliunan Rupiah Pajak Baja, Puluhan Perusahaan Masuk Tahap Klarifikasi

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah mulai mempercepat penertiban kewajiban pajak di sektor industri baja setelah mendeteksi potensi kehilangan penerimaan negara hingga triliunan rupiah per tahun. Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, puluhan perusahaan kini masuk proses klarifikasi karena diduga belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dari hasil pemetaan awal terdapat sekitar 40 perusahaan yang terindikasi tidak patuh. Akumulasi potensi penerimaan yang belum tertagih dari kelompok usaha tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.

“Kalau sampai 40 perusahaan, itu sudah lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun sampai Rp5 triliun berkurangnya income kita per tahun. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” ujar Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi juga melakukan penelusuran langsung terhadap aktivitas usaha. Perusahaan yang masuk radar akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus diminta menunjukkan komitmen pelunasan kewajiban pajaknya.

“Nanti staf saya akan memanggil mereka supaya paham apa yang sedang kita kerjakan dan ke depan harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Purbaya menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pemilik perusahaan akan diminta hadir langsung ke kementerian. Pemerintah siap membiarkan proses berjalan sesuai mekanisme hukum untuk memastikan kebocoran penerimaan negara dapat dipulihkan.

“Jangan main-main dengan Indonesia. Yang penting pesan ini sampai dan kewajiban pajaknya diselesaikan,” tegasnya.

Di sisi teknis, Direktorat Jenderal Pajak telah menaikkan penanganan perkara ke level yang lebih dalam. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, mayoritas perusahaan menggunakan pola serupa, yakni tidak melaporkan omzet sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari semestinya.

“Untuk perusahaan-perusahaan ini memang terlihat pola yang sama, terutama pada periode 2016 sampai 2019,” ujar Bimo.

Sebagai tindak lanjut, otoritas pajak melakukan pemeriksaan forensik digital, termasuk pengambilan data dari server perusahaan terkait. DJP juga mengembangkan penanganan ke arah penyidikan dengan menelusuri keterlibatan pemegang saham, agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada level operasional semata.

Bimo menambahkan, selain industri baja, terdapat pula entitas di sektor hebel yang ikut terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak. Secara geografis, perusahaan-perusahaan tersebut banyak berada di Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, sementara fasilitas produksi umumnya berlokasi di kawasan industri dengan bahan baku berupa scrap baja.

Pemerintah berharap rangkaian klarifikasi, pemeriksaan forensik, hingga pengembangan penyidikan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku industri, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, serta mengembalikan potensi penerimaan negara yang selama ini hilang akibat praktik penghindaran pajak.