
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Kebijakan ini berlaku otomatis berdasarkan data per 25 Januari 2026 dan menjadi bagian dari upaya penyederhanaan administrasi perpajakan keluarga.
Melalui keterangan resminya di media sosial, DJP menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan skema ini, kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yakni kepala keluarga.
“Langkah ini sebenarnya ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Jumat (30/1/2026)..
Dengan kebijakan tersebut, istri yang pada tanggal 25 Januari 2026 tercatat sebagai tanggungan suami secara otomatis berstatus wajib pajak nonaktif. Konsekuensinya, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya dilakukan oleh suami.
DJP menegaskan bahwa perubahan status ini tidak menghapus data perpajakan istri, melainkan hanya menonaktifkan kewajiban administratifnya selama masih tercatat sebagai tanggungan. Artinya, seluruh penghasilan keluarga akan dilaporkan secara terintegrasi melalui NPWP suami.
Meski demikian, DJP tetap membuka opsi bagi istri yang ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, baik karena memilih pengenaan pajak terpisah (MT) maupun karena status pisah harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem Coretax.
Proses pengaktifan ulang ini memerlukan tindakan dari kedua belah pihak. Pada akun Coretax milik istri, pengguna perlu masuk ke menu “Profil Saya” dan mengubah kategori profil menjadi MT (Memilih Terpisah) atau PH (Pisah Harta). Selanjutnya, melalui akun Coretax suami, status istri pada DUK harus diubah menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”.
Setelah pembaruan data tersebut selesai, istri diwajibkan mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif” yang tersedia di menu “Profil Saya”. DJP menyebut pengajuan ini penting agar sistem kembali mengakui istri sebagai wajib pajak aktif dengan kewajiban pelaporan mandiri.
Kebijakan penonaktifan massal ini menjadi bagian dari penataan administrasi perpajakan berbasis keluarga yang terintegrasi dengan Coretax. DJP berharap langkah tersebut dapat mengurangi duplikasi data, meningkatkan akurasi profil wajib pajak, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.





