DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Tanggungan, Pelaporan Pajak Kini Terpusat di Suami

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melakukan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami. Kebijakan ini berlaku otomatis berdasarkan data per 25 Januari 2026 dan menjadi bagian dari upaya penyederhanaan administrasi perpajakan keluarga.

Melalui keterangan resminya di media sosial, DJP menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan skema ini, kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yakni kepala keluarga.

“Langkah ini sebenarnya ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Jumat (30/1/2026)..

Dengan kebijakan tersebut, istri yang pada tanggal 25 Januari 2026 tercatat sebagai tanggungan suami secara otomatis berstatus wajib pajak nonaktif. Konsekuensinya, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hanya dilakukan oleh suami.

DJP menegaskan bahwa perubahan status ini tidak menghapus data perpajakan istri, melainkan hanya menonaktifkan kewajiban administratifnya selama masih tercatat sebagai tanggungan. Artinya, seluruh penghasilan keluarga akan dilaporkan secara terintegrasi melalui NPWP suami.

Meski demikian, DJP tetap membuka opsi bagi istri yang ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, baik karena memilih pengenaan pajak terpisah (MT) maupun karena status pisah harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem Coretax.

Proses pengaktifan ulang ini memerlukan tindakan dari kedua belah pihak. Pada akun Coretax milik istri, pengguna perlu masuk ke menu “Profil Saya” dan mengubah kategori profil menjadi MT (Memilih Terpisah) atau PH (Pisah Harta). Selanjutnya, melalui akun Coretax suami, status istri pada DUK harus diubah menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”.

Setelah pembaruan data tersebut selesai, istri diwajibkan mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif” yang tersedia di menu “Profil Saya”. DJP menyebut pengajuan ini penting agar sistem kembali mengakui istri sebagai wajib pajak aktif dengan kewajiban pelaporan mandiri.

Kebijakan penonaktifan massal ini menjadi bagian dari penataan administrasi perpajakan berbasis keluarga yang terintegrasi dengan Coretax. DJP berharap langkah tersebut dapat mengurangi duplikasi data, meningkatkan akurasi profil wajib pajak, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

APBN 2026 Jadi Poros Sinkronisasi Fiskal dan Investasi, Pemerintah Kejar Akselerasi Ekonomi

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memposisikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebagai poros utama dalam menyelaraskan kebijakan fiskal dan investasi guna mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini ditempuh di tengah tantangan global dan kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan jangka panjang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan investasi berjalan dalam satu arah. Menurutnya, sinkronisasi antarkebijakan menjadi kunci agar APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen belanja, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi.

“Saya pikir nanti kalau tiga sistem itu, sistem fiskal, moneter, dan investasi sudah jalan baik, kita bisa tumbuh lebih cepat,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Dari sisi fiskal, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan belanja negara agar dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Penguatan kualitas belanja juga diarahkan untuk menekan potensi kebocoran, sehingga APBN mampu memberikan dampak nyata terhadap aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Belanja negara dalam APBN 2026 dirancang tidak hanya untuk menopang pertumbuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang. Fokus diarahkan pada peningkatan produktivitas nasional, pembangunan infrastruktur strategis, serta penguatan sektor-sektor yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian.

Sementara itu, pada sektor keuangan, pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan bank sentral agar kebijakan moneter sejalan dengan arah fiskal. Sinergi ini dipandang penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi, mengendalikan inflasi, serta menciptakan ruang pembiayaan yang sehat bagi APBN.

Dari sisi investasi, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah untuk mengatasi berbagai hambatan investasi. Satgas ini menjalankan mekanisme debottlenecking melalui penyelesaian masalah secara rutin dan terstruktur, sehingga proses investasi tidak terhambat oleh persoalan regulasi maupun administratif.

Setiap pekan, pemerintah menggelar sidang khusus untuk membahas kendala yang dihadapi pelaku usaha. Forum tersebut menjadi sarana percepatan pengambilan keputusan, sekaligus sinyal bahwa pemerintah aktif menjaga iklim investasi tetap kondusif dan memberikan kepastian bagi investor.

Seluruh instrumen kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dalam kerangka ini, APBN 2026 disusun dengan pendekatan ekspansif namun tetap terukur, dengan fokus pada delapan agenda prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam postur APBN 2026, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.153,58 triliun. Angka tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah sebesar Rp666,27 miliar.

Sementara itu, belanja negara dirancang mencapai Rp3.842,73 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.149,73 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp692,99 triliun. Dengan komposisi tersebut, defisit APBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp689,15 triliun atau setara 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sejalan dengan upaya menjaga kredibilitas dan kesinambungan fiskal. 

Perpanjangan Insentif PPN Rumah Dinilai Mampu Dongkrak Industri dan Daya Beli

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai tidak hanya memberikan keringanan bagi konsumen, tetapi juga berpotensi besar menggerakkan industri manufaktur dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, perpanjangan insentif menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor-sektor yang memiliki keterkaitan luas dengan industri nasional.

“Kebijakan PPN DTP ini memberi napas bagi sektor properti dan sekaligus menyentuh banyak subsektor industri. Dampaknya tidak berhenti di pembelian rumah saja, tetapi ikut menggerakkan produksi di dalam negeri,” kata Agus di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga rumah maksimal Rp5 miliar. Program ini berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali pada periode 1 Januari sampai 31 Desember 2026.

Agus menilai, kebijakan ini akan membantu masyarakat khususnya pembeli rumah pertama mengurangi beban pembiayaan. Pada saat yang sama, geliat transaksi properti diperkirakan memicu aktivitas produksi di berbagai industri pendukung.

Sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang, mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, hingga furnitur, material bangunan, dan peralatan rumah tangga. Setiap dorongan pada sektor properti otomatis meningkatkan permintaan produk dalam negeri.

“Dengan aktivitas pembangunan yang kembali bergerak, utilisasi pabrik meningkat, serapan tenaga kerja membaik, dan stabilitas produksi di sektor manufaktur bisa terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberlanjutan insentif hingga 2026 memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana investasi dan ekspansi. Industri dinilai memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat rantai pasok domestik dan meningkatkan daya saing.

Di tengah ketidakpastian global, kebijakan fiskal seperti PPN DTP dianggap penting sebagai penopang pertumbuhan berbasis permintaan domestik. Sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Agus optimistis, perpanjangan insentif PPN untuk sektor properti akan menjadi instrumen efektif untuk mendongkrak industri sekaligus menjaga daya beli masyarakat, sehingga kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian tetap terjaga. (bl)

PMK 111/2025: Pengawasan Pajak Kini Lebih Dialogis, Wajib Pajak Dibina Sebelum Ditindak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah kembali merombak cara mengawasi kepatuhan perpajakan. Melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi menempatkan pengawasan sebagai alat penindakan semata. Sebaliknya, regulasi baru ini menekankan pendekatan dialog, pembinaan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak terutama di tengah sistem self-assessment yang menuntut kejujuran pelaporan.

Di balik terbitnya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kewajiban perpajakan tidak membebani, tetapi dipahami. Negara mengakui, tidak sedikit ketidakpatuhan muncul karena ketidaktahuan, bukan niat menghindar. Karena itu, PMK 111/2025 memberi ruang lebih luas bagi edukasi sebelum tindakan korektif diambil.

Dalam aturan ini, DJP tetap memiliki kewenangan penuh melakukan pengawasan. Namun setiap langkahnya diikat prosedur, dokumentasi, serta standar yang jelas. Dengan begitu, wajib pajak mengetahui hak, kewajiban, dan batasan yang dimiliki fiskus. Transparansi menjadi kunci untuk mengurangi kecurigaan, sekaligus membangun kepercayaan.

Menariknya, pengawasan kini tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah terdaftar. Mereka yang seharusnya telah memiliki kewajiban pajak, tetapi belum mendaftar, juga menjadi perhatian. Bukan dalam konteks “memburu”, melainkan memastikan mereka mendapat penjelasan mengenai proses administrasi dan konsekuensi hukumnya.

DJP juga mengusung pendekatan berbasis data. Pengawasan dilakukan setelah penelitian informasi dan aktivitas ekonomi yang terekam dalam sistem. Artinya, setiap undangan klarifikasi, kunjungan, atau surat penjelasan memiliki dasar yang objektif bukan karena perkiraan atau subjektivitas petugas.

Di tingkat lapangan, pembinaan menjadi bagian yang diperkuat. Petugas dapat melakukan diskusi, memberikan imbauan, hingga menjelaskan risiko kesalahan pelaporan. Hanya apabila edukasi diabaikan atau ditemukan ketidakwajaran signifikan, barulah tindakan lanjutan ditempuh sesuai ketentuan.

Bagi pelaku usaha, aturan ini memberi pesan penting: kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi investasi kejelasan usaha. Dengan kepastian prosedur, potensi sengketa pajak dapat ditekan, sementara negara tetap memperoleh penerimaan secara sehat.

PMK 111/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap, perubahan pendekatan ini dapat membentuk ekosistem perpajakan yang lebih seimbang tegas, tetapi edukatif; kuat, namun tetap memberi kepastian bagi setiap wajib pajak.

DJP Diberi Kelonggaran Bentuk Jabatan Baru hingga 2026, Demi Jaga Stabilitas Coretax

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kementerian Keuangan memberi ruang lebih luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat strukturnya di tengah agenda reformasi perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan DJP tetap dapat membentuk, mengisi, dan melantik pejabat untuk jabatan baru hingga akhir 2026. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 1839A ayat (2) yang menyebutkan bahwa proses pembentukan dan pengangkatan pejabat harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Kelonggaran ini diberikan seiring kebutuhan penguatan organisasi DJP, khususnya saat institusi tersebut tengah mendorong transformasi layanan dan kebijakan perpajakan. Pemerintah menilai, stabilitas organisasi menjadi kunci agar program reformasi dapat berjalan tanpa hambatan.

Pertimbangan yang tertuang dalam PMK 117/2025 menegaskan bahwa penataan organisasi diperlukan untuk menjaga kelancaran implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, akurasi data, serta kepatuhan wajib pajak.

Dengan demikian, DJP memiliki payung hukum untuk menyesuaikan struktur dan menempatkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan strategis, tanpa terikat pembatasan organisasi yang berlaku umum di lingkungan kementerian/lembaga.