Purbaya Bongkar “Mafia” Balpres: Gudang Besar, Pajak Nol Lima Tahun

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan yang menggemparkan terkait para pelaku impor pakaian bekas ilegal atau balpres. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025) ia membeberkan adanya importir beromzet besar yang selama lima tahun terakhir tidak membayar pajak satu rupiah pun, meski memiliki gudang berkapasitas besar dan aktivitas usaha yang masif.

Purbaya mengaku telah memerintahkan investigasi khusus terhadap sejumlah importir balpres yang selama ini kerap menyerang pemerintah di media sosial. Namun hasil penelusurannya justru mengarah pada indikasi kuat adanya “mafia” bisnis balpres yang tidak patuh hukum.

“Yang ribut-ribut di medsos itu kami cek pajaknya. Ternyata banyak sekali yang enggak bayar pajak. SPT-nya nol lima tahun berturut-turut. Padahal gudangnya besar,” ungkap Purbaya.

Ia menyatakan sikap keras terhadap para pelaku usaha ilegal yang mencoba membentuk opini publik seolah mereka adalah pihak yang terzalimi. Menurutnya, kritik yang disampaikan para importir thrifting di media sosial justru menutupi ketidakpatuhan mereka sendiri.

“Kalau mereka menyerang untuk menutupi kejahatannya, saya hajar dari pajak. Itu memang domain saya, dan ternyata mereka memang tidak bayar pajak,” tegasnya.

Purbaya bahkan mengatakan ia turun langsung menemui sejumlah importir tersebut untuk memastikan kewajiban mereka tidak lagi diabaikan.

“Saya datangi orangnya. Saya bilang: bayar pajakmu!”

Sementara Kemenkeu memperketat penindakan, pedagang pakaian bekas justru meminta pemerintah membuka peluang legalisasi impor. Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin, menyatakan bahwa pelaku usaha siap dikenai pajak selama pemerintah memberi akses impor resmi.

Ia bahkan mengklaim bahwa pajak impor pakaian bekas dapat menjadi sumber penerimaan baru yang signifikan bagi negara.

“Kalau pemerintah butuh pemasukan pajak, ini kesempatan. Pajak impor pakaian bekas bisa menjadi sumber yang besar,” ujar Rahasdikin dalam RDP bersama Komisi VI DPR, Selasa (2/12).

Pihaknya mengajukan skema pungutan yang lebih lengkap, terdiri dari:

• Bea masuk 7,5% dari CIF

• PPN 11%

• PPh Pasal 22 Impor 7,5%

• Tambahan pajak impor balpres 7,5%–10%

Ia menilai potensi penerimaannya dapat mendekati capaian pajak sektor e-commerce yang menargetkan Rp10 triliun.

Di tengah ketegangan dua kubu ini, pemerintah mempertegas bahwa aktivitas impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merusak industri tekstil lokal, tetapi juga membuka ruang kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian negara. Temuan SPT “nol lima tahun” menjadi sinyal kuat bahwa bisnis ini tidak berjalan transparan.

Sementara pedagang thrifting mendesak legalisasi supaya ekosistem perdagangan pakaian bekas menjadi terang benderang, pemerintah menegaskan bahwa penindakan terhadap mafia balpres akan terus dilanjutkan.

Polemik ini dipastikan belum berakhir. Pemerintah di satu sisi ingin membasmi peredaran balpres ilegal, namun para pedagang berharap legalisasi bisa menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak termasuk negara.

DJP Tegaskan SP2DK Bukan Instrumen Penagihan

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan mekanisme klarifikasi berbasis analisis data, bukan alat untuk menagih pajak. Penegasan ini disampaikan Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap intensitas pengawasan perpajakan.

Rosmauli menjelaskan bahwa seluruh SP2DK hanya diterbitkan ketika sistem mendeteksi adanya data yang membutuhkan verifikasi dari Wajib Pajak. Indikasi itu bisa berupa ketidaksesuaian kegiatan usaha, laporan SPT, atau informasi keuangan lainnya.

“Setiap SP2DK adalah permintaan klarifikasi, bukan tuduhan, apalagi tagihan. DJP hanya ingin memastikan data yang dimiliki lembaga dan data yang dimiliki Wajib Pajak sejalan,” tegasnya.

Sepanjang 2024, kantor-kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia menangani 688 ribu SP2DK—jumlah tersebut mencakup dokumen yang diterbitkan pada 2024 serta penyelesaian sisa SP2DK dari tahun sebelumnya. Proses klarifikasi tersebut menghasilkan tindak lanjut senilai Rp37,27 triliun dalam bentuk Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Ros menambahkan bahwa DJP tidak memberikan kuota atau target jumlah SP2DK untuk setiap KPP. Penggunaan dokumen itu berada dalam kerangka Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), yaitu program yang memastikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan Regulasi Dinilai Tingkatkan Sensitivitas Risiko Pajak

Pengamat perpajakan yang juga Advisor TaxPrime, Muhamad Noprianto, memandang terbitnya PER-18/PJ/2025 sebagai sinyal bahwa proses pengawasan pajak kini makin bergeser ke pendekatan berbasis risiko. Menurutnya, implementasi aturan tersebut berpotensi membuat transaksi atau aktivitas usaha yang tidak terdokumentasi dengan baik lebih mudah terdeteksi oleh sistem.

“SP2DK dan pemeriksaan bukan lagi perkara mencari kesalahan. DJP kini mengoperasikan sistem analitik yang semakin matang. Ini berarti perusahaan yang tidak rapi dalam administrasi pajak akan lebih cepat terlihat,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa risiko itu sebenarnya dapat ditekan melalui upaya sederhana: memastikan setiap transaksi memiliki dasar dan catatan yang benar. Dengan dokumentasi yang kuat, Wajib Pajak hanya perlu memberikan penjelasan bila ada pertanyaan dari otoritas.

“Ketika data lengkap dan sesuai, SP2DK bukan sesuatu yang menakutkan. Justru menjadi kesempatan untuk menyelaraskan informasi dengan DJP,” ujarnya. 

Purbaya Tolak Permintaan CEO Danantara untuk Hapus Pajak BUMN

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas terhadap permintaan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, yang mengajukan penghapusan kewajiban pajak sejumlah BUMN untuk periode sebelum 2023. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan resmi di Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12/2025), namun langsung mendapatkan penolakan dari pemerintah.

Purbaya mengungkapkan bahwa Rosan menginginkan penghapusan tagihan pajak lama milik beberapa BUMN yang saat ini justru memiliki kinerja keuangan positif. Permintaan tersebut dinilai tidak sesuai prinsip keadilan dan tidak dapat diterima.

“Dia minta agar kewajiban pajak sebelum 2023 dihapus. Itu tidak mungkin dilakukan,” ujar Purbaya di hadapan wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Meski enggan merinci perusahaan mana saja yang dimaksud, Purbaya memastikan bahwa BUMN tersebut berada dalam posisi laba dan bahkan melibatkan kepentingan asing. Kondisi itu semakin memperkuat keputusan pemerintah untuk menolak permohonan tersebut.

“Perusahaannya untung, dan ada unsur perusahaan asing juga. Itu sudah kejadian masa lalu, tidak bisa dihilangkan begitu saja,” tambahnya.

Kendati demikian, pemerintah tetap membuka peluang pemberian keringanan dalam konteks yang berbeda. Untuk BUMN yang sedang menjalankan aksi korporasi—seperti konsolidasi atau restrukturisasi—Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah siap memberikan waktu penyesuaian.

“Kalau untuk konsolidasi usaha, wajar kalau diberikan ruang. Kita bisa kasih waktu 2–3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan dikenakan pajak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Danantara sendiri merupakan entitas baru yang menjadi bagian dari proyek pemerintah, sehingga pemberian relaksasi ke depan dapat dipertimbangkan selama memenuhi aturan yang berlaku. Namun, Purbaya menegaskan garis batasnya: kewajiban pajak masa lalu tidak bisa dinegosiasikan.

Dengan penegasan ini, Kementerian Keuangan ingin memastikan bahwa proses perpajakan tetap transparan dan akuntabel, serta tidak membuka celah bagi penghapusan kewajiban yang sudah seharusnya dipenuhi.

Banjir Lumpuhkan Sejumlah Kantor Pajak di Aceh–Sumut, DJP Kerahkan Evakuasi Hingga Kapal Patroli

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Banjir besar yang melanda Aceh dan Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menghentikan operasional sejumlah kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan proses evakuasi pegawai dan keluarga terdampak menjadi prioritas utama.

“Beberapa unit kerja DJP di Aceh dan Sumatera Utara terdampak banjir dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Selasa (2/12/2025).

Layanan Pajak Terhenti, Ratusan Berkas Administrasi Diselamatkan

Di Sumatera Utara, banjir memaksa KPP Pratama Sibolga dan KP2KP Pandan menutup pelayanan tatap muka sejak 28 November 2025. Hingga kini belum ada kepastian kapan kantor tersebut dapat beroperasi kembali. Petugas terpantau mengevakuasi arsip dan peralatan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Gelombang banjir juga meluas ke Aceh dan membuat deretan kantor pajak lainnya terpaksa menghentikan layanan. Lokasi terdampak mencakup KPP Pratama Langsa, KP2KP Karang Baru, KP2KP Blangkejeren, KPP Pratama Lhokseumawe, KP2KP Lhoksukon, KP2KP Aceh Singkil, KP2KP Sigli, KP2KP Takengon, hingga KP2KP Rimba Raya.

Meski pintu kantor ditutup, DJP memastikan layanan daring tetap berjalan. Pegawai yang berada di zona aman diminta tetap aktif memberikan konsultasi melalui kanal digital.

DJP Aktifkan Protokol Darurat

Rosmauli menegaskan bahwa DJP telah mengaktifkan seluruh prosedur keberlangsungan operasional. Mulai dari pengalihan layanan ke kantor terdekat hingga penataan sementara workflow administrasi untuk memastikan wajib pajak tetap terlayani.

“Kami pastikan layanan administrasi perpajakan bisa segera pulih. Mekanisme darurat sudah bekerja penuh agar tidak terjadi kekosongan pelayanan,” jelasnya.

Kapal Patroli Bea Cukai Jadi Jalur Logistik

Di tengah keterbatasan akses darat, Bea Cukai ikut turun tangan. Kapal patroli mereka dilibatkan untuk mengangkut bantuan darurat bagi pegawai dan keluarga yang terisolasi.

“Yang utama adalah keselamatan dan kebutuhan dasar warga. Kami memastikan seluruh dukungan logistik benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

DJP menegaskan bahwa pemulihan layanan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi di lapangan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan begitu situasi membaik.