
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa layanan di Kantor Pelayanan Pajak tetap beroperasi pada Jumat, 2 Januari 2026. Kebijakan ini diambil agar masyarakat yang ingin mengaktifkan akun Coretax tetap mendapatkan pelayanan, meski berada pada masa libur pergantian tahun.
Dalam beberapa hari terakhir, kunjungan wajib pajak meningkat karena Coretax akan menjadi sistem utama untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang mulai diberlakukan tahun depan.
DJP menjelaskan, keberlanjutan layanan pada 2 Januari diharapkan mencegah penumpukan antrean sekaligus memberi ruang bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi langsung.
Sebelumnya, DJP telah menerbitkan pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 mengenai batas waktu aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik. Pengumuman tersebut memuat beberapa imbauan penting.
Pertama, wajib pajak dianjurkan melakukan aktivasi lebih awal agar tidak terjadi lonjakan saat memasuki masa pelaporan SPT.
Kedua, proses aktivasi dapat dilakukan mandiri melalui panduan resmi di situs pajak.go.id dan tautan khusus t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Ketiga, bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan karena kendala teknis, diimbau mengatur waktu kedatangan agar pelayanan berjalan tertib.
Keempat, seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya sehingga masyarakat diminta menghindari calo dan tawaran percepatan layanan berbayar.
Dengan kebijakan ini, DJP berharap transisi ke sistem Coretax berlangsung lebih lancar dan memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu lama.










