DJP Pastikan Layanan Kantor Pajak Tetap Buka pada 2 Januari 2026 untuk Aktivasi Coretax

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa layanan di Kantor Pelayanan Pajak tetap beroperasi pada Jumat, 2 Januari 2026. Kebijakan ini diambil agar masyarakat yang ingin mengaktifkan akun Coretax tetap mendapatkan pelayanan, meski berada pada masa libur pergantian tahun.

Dalam beberapa hari terakhir, kunjungan wajib pajak meningkat karena Coretax akan menjadi sistem utama untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang mulai diberlakukan tahun depan.

DJP menjelaskan, keberlanjutan layanan pada 2 Januari diharapkan mencegah penumpukan antrean sekaligus memberi ruang bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi langsung.

Sebelumnya, DJP telah menerbitkan pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 mengenai batas waktu aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik. Pengumuman tersebut memuat beberapa imbauan penting.

Pertama, wajib pajak dianjurkan melakukan aktivasi lebih awal agar tidak terjadi lonjakan saat memasuki masa pelaporan SPT.

Kedua, proses aktivasi dapat dilakukan mandiri melalui panduan resmi di situs pajak.go.id dan tautan khusus t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Ketiga, bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan karena kendala teknis, diimbau mengatur waktu kedatangan agar pelayanan berjalan tertib.

Keempat, seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya sehingga masyarakat diminta menghindari calo dan tawaran percepatan layanan berbayar.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap transisi ke sistem Coretax berlangsung lebih lancar dan memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu lama.

Pengadilan Pajak Fokus Layanan Administrasi Selama Akhir Tahun, Sidang Aktif Kembali Awal Januari

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pengadilan Pajak memasuki periode akhir tahun dengan menyesuaikan agenda persidangan seiring momentum Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selama masa tersebut, persidangan sengketa pajak dijadwalkan rehat sementara, sementara layanan administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Penyesuaian agenda ini merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025, yang menetapkan masa reses sidang berlangsung sejak 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Persidangan akan kembali digelar secara normal mulai Senin, 5 Januari 2026.

Meski agenda persidangan dihentikan sementara, aktivitas nonpersidangan di lingkungan Pengadilan Pajak tidak ikut terhenti. Seluruh unit kerja dan pegawai tetap menjalankan tugas administratif, pelayanan internal, serta penyelesaian pekerjaan pendukung sesuai jam kerja yang berlaku.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan fungsi kelembagaan sekaligus memberi kepastian bagi para pihak yang tengah berproses, termasuk wajib pajak dan kuasa hukumnya, dalam menata ulang agenda pasca-libur panjang.

Dengan tetap berjalannya layanan nonpersidangan, Pengadilan Pajak memastikan bahwa masa akhir tahun tidak menghambat kesiapan administrasi dan penanganan perkara yang akan kembali bergulir pada awal 2026.

Pengadilan Pajak juga mengimbau para pihak untuk menyesuaikan jadwal dan memanfaatkan periode ini guna melengkapi dokumen atau persiapan perkara, sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih efektif setelah masa reses berakhir.

Pasar Lesu, Pabrikan Otomotif Dorong Insentif Fiskal Jadi “Mesin Starter” Industri Nasional

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Industri otomotif nasional masih mencari momentum untuk kembali melaju. Sepanjang tahun berjalan, pasar kendaraan bermotor belum menunjukkan akselerasi berarti, membuat pelaku usaha menilai insentif fiskal tetap menjadi “mesin starter” yang dibutuhkan agar industri kembali bergerak.

Di tengah tantangan daya beli dan ketidakpastian ekonomi, peran pemerintah dipandang krusial untuk menjaga denyut produksi, distribusi, hingga keberlangsungan rantai pasok otomotif dari sektor hulu sampai hilir. Tanpa stimulus yang tepat sasaran, pemulihan dikhawatirkan berjalan lebih lambat.

Marketing Director PT Toyota-Astra Motor, Jap Ernando Demily, menilai kebijakan insentif terbukti efektif ketika industri berada dalam fase sulit. Ia mengingatkan keberhasilan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2021 yang kala itu mampu mengangkat penjualan mobil secara signifikan setelah pasar terpukul pandemi.

“Jika melihat kondisi sekarang, pasar belum menunjukkan pertumbuhan positif secara tahunan. Intervensi dari para pemangku kepentingan masih sangat dibutuhkan agar produksi dalam negeri tetap terjaga dan industri otomotif bisa dibangun secara menyeluruh,” ujar Ernando, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, situasi saat ini memiliki kemiripan dengan fase pemulihan pascapandemi, ketika permintaan belum sepenuhnya pulih dan industri membutuhkan dorongan awal agar kembali bergerak. Dalam konteks tersebut, insentif fiskal bukan sekadar stimulus jangka pendek, melainkan alat strategis untuk menjaga kesinambungan industri.

“Sejarah menunjukkan insentif fiskal adalah kebijakan krusial untuk menstimulasi pasar. Insentif PPnBM 2021 menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan fiskal dapat mempercepat pemulihan industri otomotif,” paparnya.

Lebih jauh, Ernando menekankan pentingnya evaluasi arah insentif yang kini difokuskan pada kendaraan elektrifikasi. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya mendorong penjualan sesaat, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional dalam jangka panjang.

“Kita perlu melihat dampaknya secara menyeluruh. Idealnya, insentif tidak hanya menggerakkan pasar, tetapi juga memastikan pertumbuhan industri otomotif nasional berjalan seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan oleh Honda. Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, menyebut insentif pemerintah masih menjadi faktor penting yang membantu konsumen mengambil keputusan pembelian, terutama di tengah pasar yang melemah.

“Insentif dapat menjadi pendorong permintaan sekaligus mempermudah konsumen dalam memutuskan pembelian kendaraan,” kata Billy.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa target penjualan hingga satu juta unit tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi makro dan daya beli masyarakat. Dalam situasi pasar yang belum solid, insentif dinilai berperan menjaga ritme industri agar tidak kehilangan momentum.

“Pelaku industri tentu berharap kebijakan pemerintah ke depan disusun dengan pertimbangan yang komprehensif, sehingga selaras dengan tujuan jangka panjang industri otomotif nasional dan pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.

Dengan pasar yang masih tertahan, suara pabrikan semakin menegaskan satu pesan: insentif fiskal bukan sekadar stimulus, melainkan fondasi penting agar industri otomotif nasional kembali tancap gas.

Sinyal Balik Arah Penerimaan Pajak: November Jadi Titik Bangkit APBN

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Setelah sempat melambat pada Oktober, mesin penerimaan pajak mulai menunjukkan tanda-tanda pemanasan kembali. Memasuki November 2025, kinerja pengumpulan pajak nasional bergerak ke arah yang lebih positif, memberi harapan baru bagi pengelolaan APBN di penghujung tahun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa laju penerimaan pajak pada November mencatat perbaikan nyata dibandingkan bulan sebelumnya. Perkembangan ini dinilai penting karena terjadi di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika domestik yang belum sepenuhnya pulih.

“Kalau kita bandingkan secara bulanan, kinerja pengumpulan pajak di November sudah lebih baik dibandingkan Oktober,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Secara akumulatif, penerimaan pajak bruto hingga November 2025 mencapai Rp1.985,48 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak neto—yang benar-benar masuk ke kas negara setelah dikurangi restitusi tercatat Rp1.634,43 triliun. Angka ini setara 78,7 persen dari target outlook tahun berjalan.

Menariknya, perbaikan tidak hanya terlihat secara nominal, tetapi juga dari sisi momentum. Dibandingkan Oktober, penerimaan pajak neto November tumbuh 2,5 persen secara month to month. Kenaikan ini menjadi sinyal awal bahwa roda ekonomi mulai berputar lebih kencang menjelang akhir tahun.

Dari sisi jenis pajak, kinerjanya masih beragam. PPh Badan tercatat Rp263,58 triliun dan masih tertekan 9 persen, sejalan dengan penyesuaian kinerja korporasi. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp218,31 triliun atau turun 7,8 persen. Namun, kelompok PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 justru mampu tumbuh 1,4 persen dengan realisasi Rp305,43 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM menjadi sorotan utama. Hingga November 2025, realisasinya mencapai Rp660,77 triliun. Meski masih tercatat minus 6,6 persen secara tahunan, angkanya melonjak cukup tajam dibandingkan Oktober yang hanya Rp556,61 triliun. Kategori penerimaan lainnya bahkan mencatat lonjakan signifikan, tumbuh 21,5 persen dengan nilai Rp186,33 triliun.

Suahasil menilai PPN dan PPnBM sebagai barometer paling jujur untuk membaca kesehatan ekonomi. Pasalnya, pajak konsumsi hanya akan mengalir jika aktivitas transaksi benar-benar terjadi di lapangan.

“PPN itu tidak bisa direkayasa. Kalau tidak ada transaksi, tidak ada PPN. Jadi ketika PPN mulai membaik, itu tanda ekonomi juga mulai bergerak,” ujarnya.

Dengan tren November yang menguat dan aktivitas ekonomi yang biasanya meningkat di Desember, pemerintah berharap denyut transaksi terus terjaga. Jika momentum ini berlanjut, penerimaan pajak diyakini dapat menutup tahun 2025 dengan fondasi yang lebih kokoh untuk memasuki tahun anggaran berikutnya.

DJP Perluas Pengawasan Kepatuhan Pajak Kelompok HWI

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas pengawasan kepatuhan pajak terhadap kelompok High Wealth Individual (HWI) sebagai bagian dari upaya memperkuat akurasi pelaporan dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Langkah ini ditempuh melalui komunikasi langsung dan klarifikasi data antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pengawasan tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif dan berbasis dialog. Menurutnya, DJP tidak semata berfokus pada penegakan, melainkan pada penyelarasan data agar pelaporan pajak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

“Pengawasan ini kami lakukan melalui konsultasi dan komunikasi kepatuhan. Saat ini DJP memiliki data yang semakin lengkap dan perlu dikonfirmasi agar selaras dengan SPT Tahunan yang dilaporkan,” ujar Bimo dalam acara Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, kapasitas data DJP telah berkembang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Selain data transaksi dan aset, DJP juga telah memiliki akses terhadap informasi kepemilikan manfaat (beneficial owner), yang menjadi dasar penting dalam analisis kepatuhan pajak kelompok berpenghasilan tinggi.

Bimo menilai masih terdapat kesenjangan pemahaman di sebagian kalangan wajib pajak mengenai luasnya data yang dimiliki otoritas pajak. Persepsi tersebut, menurutnya, kerap menyebabkan pelaporan SPT belum sepenuhnya mencakup seluruh potensi pajak yang seharusnya dilaporkan.

Lebih lanjut, DJP melihat penguatan pengawasan terhadap HWI sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Kepatuhan pajak kelompok berpenghasilan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan sistem perpajakan dan mendukung fungsi fiskal negara.

“Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan dan keadilan ekonomi,” kata Bimo.

Ke depan, DJP memastikan akan terus mengoptimalkan pengawasan berbasis data yang disertai komunikasi intensif dengan wajib pajak. Melalui pendekatan ini, DJP berharap kepatuhan sukarela kelompok HWI dapat meningkat secara berkelanjutan seiring dengan penguatan tata kelola perpajakan nasional.

Klaim Restitusi Membesar, Selisih yang Ditolak Fiskus Justru Menyempit

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Arus pengembalian pajak yang mengalir ke wajib pajak kian deras, namun pada saat yang sama negara justru semakin jarang “menahan” klaim yang diajukan. Gambaran ini tercermin dari menyusutnya nilai refund discrepancy di tengah lonjakan restitusi pajak sepanjang 2024 hingga 2025.

Dokumen Laporan Tahunan 2024 mencatat, Direktorat Jenderal Pajak hanya mempertahankan Rp16,46 triliun dari total permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak. Nilai ini turun tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp22,84 triliun. Artinya, selisih antara klaim wajib pajak dan hasil pemeriksaan fiskus semakin mengecil.

Refund discrepancy merupakan bagian restitusi yang tidak disetujui setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT. Ketika angkanya menurun, hal itu menandakan bahwa perhitungan pajak yang dilaporkan wajib pajak semakin mendekati kondisi sebenarnya, sekaligus mencerminkan membaiknya kualitas administrasi perpajakan.

Jika ditarik lebih panjang, tren ini mengalami pasang surut. Sejak 2019, nilai refund discrepancy sempat meningkat dari Rp8,22 triliun menjadi Rp11,57 triliun pada 2021. Angkanya lalu relatif stabil pada 2022, melonjak tajam pada 2023, dan kembali terkoreksi pada 2024. Koreksi inilah yang kini menjadi sorotan.

Di sisi lain, nilai restitusi yang benar-benar dibayarkan negara justru melonjak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, total restitusi pajak telah mencapai Rp340,52 triliun. Jumlah ini melesat lebih dari 36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebagian besar restitusi berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, disusul Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp93,80 triliun. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi Oktober 2024, ketika restitusi PPN DN masih di bawah Rp200 triliun dan PPh Badan sekitar Rp52 triliun.

Menurut Bimo, restitusi disalurkan melalui dua jalur, yakni pemeriksaan menyeluruh (audit) dengan batas waktu hingga 12 bulan dan mekanisme pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan. Skema kedua memungkinkan dana dikembalikan lebih cepat tanpa menunggu audit panjang.

Ia menegaskan, lonjakan restitusi bukan semata akibat kemudahan prosedur. Faktor ekonomi makro berperan besar, terutama pelemahan harga komoditas yang menekan omzet dan laba dunia usaha. Dampaknya, banyak perusahaan melaporkan SPT Tahunan dalam kondisi lebih bayar.

“Selain tekanan ekonomi, terlihat perubahan sikap wajib pajak. Jika sebelumnya kelebihan bayar lebih sering dikompensasikan, kini semakin banyak yang memilih meminta kembali melalui restitusi,” ujar Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Fenomena ini menunjukkan wajah baru pengelolaan pajak: restitusi membengkak karena tekanan ekonomi, tetapi selisih klaim yang ditolak justru mengecil. Di tengah tantangan penerimaan negara, kondisi ini menjadi sinyal bahwa akurasi pelaporan dan efektivitas pemeriksaan pajak mulai berjalan seiring.

DJP Gandeng Perbankan Nasional, Matangkan Transisi Pelaporan SPT via Coretax

Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengakselerasi kesiapan wajib pajak menjelang perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Menyongsong pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 yang akan sepenuhnya menggunakan Coretax DJP mulai 1 Januari 2026, otoritas pajak menempuh strategi jemput bola dengan melibatkan sektor perbankan.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui sosialisasi daring aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) Coretax DJP yang digelar pada Jumat (12/12/2025). DJP secara khusus mengundang jajaran perbankan nasional, termasuk anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk memastikan kesiapan ekosistem pendukung perpajakan digital.

Himbara yang terlibat dalam kegiatan ini mencakup Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Keterlibatan bank-bank besar tersebut dinilai strategis karena memiliki basis wajib pajak yang luas serta peran vital dalam transaksi dan pembayaran perpajakan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP, Chandra Budi, menegaskan bahwa Coretax merupakan fondasi baru administrasi perpajakan yang dirancang terintegrasi dari hulu ke hilir. Sistem ini mengonsolidasikan seluruh layanan dan data perpajakan, baik yang bersumber dari internal DJP maupun pihak eksternal.

“Coretax akan mengubah cara wajib pajak berinteraksi dengan sistem pajak. Proses yang sebelumnya terpisah-pisah kini terhubung dalam satu platform, sehingga jauh lebih sederhana dan efisien,” ujar Chandra.

Menurutnya, sosialisasi kepada perbankan tidak hanya bertujuan mengenalkan fitur teknis Coretax, tetapi juga membangun pemahaman yang seragam agar transisi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dapat berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Pelaporan SPT melalui Coretax sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut mensyaratkan wajib pajak untuk memiliki akun Coretax yang aktif serta KO/SE sebagai pengganti tanda tangan basah dalam dokumen perpajakan elektronik.

Chandra menjelaskan, KO/SE berfungsi sebagai identitas digital wajib pajak dalam setiap proses administrasi perpajakan, sekaligus menjamin keabsahan dan keamanan dokumen yang disampaikan secara elektronik.

Dalam sesi teknis, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP, Adi Wiyono, memandu peserta secara langsung terkait proses pendaftaran, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan KO/SE. Panduan ini diharapkan dapat menjadi bekal awal bagi perbankan untuk mendampingi nasabahnya ke depan.

Adi juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan asistensi Coretax. Ia mengingatkan bahwa Coretax tidak memerlukan instalasi aplikasi apa pun dan hanya dapat diakses melalui situs resmi DJP.

“Jika ada pihak yang menawarkan instalasi aplikasi Coretax atau mengirimkan tautan dengan domain di luar pajak.go.id, itu sudah pasti penipuan,” tegas Adi.

Dirjen Pajak Ungkap Akar Sulitnya Pajaki Minerba dan Sawit

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membuka kembali diskusi lama yang hingga kini belum menemukan ujungnya: mengapa sektor minerba dan sawit, yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia, tetap sulit dipajaki secara optimal.

Dalam forum Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten Episode 2 yang tayang di YouTube Pusdiklat Pajak pada Kamis (11/12/2025), Bimo mengisahkan bahwa persoalan itu bukan muncul belakangan. Ia sendiri telah menyaksikan kerumitannya sejak pertama kali berkarya di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2002.

“Selama lebih dari dua puluh tahun, dua sektor ini tidak pernah lepas dari daftar prioritas pengawasan, tetapi tetap menjadi pekerjaan rumah terbesar,” ungkapnya dikutip, Kamis (11/12/2025).

Nilai Tambah yang Belum Terserap Negara

Menurut Bimo, industri ekstraktif sebenarnya memanfaatkan kekayaan alam Indonesia dalam skala masif. Namun, kontribusi fiskalnya belum mencerminkan potensi yang seharusnya diterima negara. Ia menyinggung bahwa praktik pengelolaan sumber daya alam kerap menjauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa kekayaan tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Bimo menyebut bahwa value added dari kegiatan pertambangan dan perkebunan sawit masih sulit “diamankan” oleh fiskus. Kompleksitas tata kelola, disparitas data, hingga struktur bisnis yang tertutup membuat penerimaan negara tidak mencerminkan besarnya aktivitas ekonomi sektor tersebut.

“Ini bukan hanya urusan DJP, tapi pekerjaan bersama: ESDM, DJSEF, akademisi, konsultan, hingga pemerhati industri,” tegasnya.

Jejak Orang Kaya dan Tantangan Kepatuhan

Di sisi lain, Bimo menekankan bahwa industri ekstraktif erat kaitannya dengan perputaran modal kelas kakap. Banyak pelakunya masuk kategori high net worth individual (HNWI)—kelompok super kaya yang struktur keuangannya jauh lebih kompleks dari wajib pajak pada umumnya.

Ia mengakui masih ada ruang besar untuk pembenahan dalam pemungutan pajak kelompok elite ini, terutama menyangkut pelaporan SPT yang tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya.

Namun, perubahan mulai terlihat. Integrasi data antarinstansi, digitalisasi dokumen, hingga kerjasama global dalam pertukaran informasi keuangan kini memberi DJP amunisi baru.

“Data yang masuk sudah luar biasa rinci. Kadang wajib pajak merasa kami tidak punya akses, padahal banyak informasi yang bisa kami gunakan untuk menilai kepatuhan,” ujarnya.

Menuju Pemetaan Pajak yang Lebih Akurat

Bimo memastikan bahwa pemerintah terus memperkuat instrumen fiskal agar penerimaan negara dari minerba dan sawit dapat menggambarkan potensi ekonominya secara realistis. Meski jalan menuju tata kelola yang ideal belum pendek, ia optimistis bahwa era data terbuka dan sistem perpajakan modern akan mempersempit celah-celah lama yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku industri.

“Kalau koordinasi antar-lembaga semakin solid, saya percaya tax gap di sektor ekstraktif perlahan bisa ditutup,” kata Bimo.

Dengan tantangan yang tetap besar dan perubahan yang terus berjalan, DJP kini berada pada momentum penting dalam memastikan kekayaan alam Indonesia memberi manfaat yang nyata bagi seluruh rakyat.

DPR Sambut Bea Keluar Emas 2026: Misbakhun Sebut Era Ekspor Mentah Akan Berakhir

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan bea keluar emas yang akan berlaku mulai 2026 menjadi sinyal perubahan besar dalam tata kelola komoditas strategis Indonesia. Aturan baru yang dirumuskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa—dengan tarif 7,5–15 persen—dipandang sebagai langkah yang menempatkan hilirisasi emas pada posisi yang semestinya: prioritas nasional.

Menurut Misbakhun, penerapan bea keluar bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan mekanisme untuk menggeser orientasi industri agar tidak lagi bertumpu pada ekspor bahan mentah. Ia menegaskan bahwa Indonesia sudah terlalu lama merelakan nilai tambah emas keluar ke negara lain yang menguasai proses pemurnian dan pengolahan.

“Kebijakan ini menandai perubahan paradigma. Negara harus memastikan bahwa proses penciptaan nilai emas terjadi di dalam negeri, bukan di luar negeri,” ujar Misbakhun, Rabu (10/12/2025).

Ia memperkirakan tarif bea keluar akan membuat pelaku industri berpikir ulang sebelum mengirim emas setengah jadi ke luar negeri. Dengan naiknya biaya ekspor, perusahaan akan lebih rasional mengembangkan atau memindahkan fasilitas pemurnian ke Indonesia. Dalam jangka panjang, Misbakhun meyakini struktur industri emas domestik akan semakin lengkap dan tidak hanya berhenti pada kegiatan pertambangan.

Selain itu, ia menilai kebijakan ini membuka jalan bagi pengembangan instrumen keuangan berbasis emas. Dengan pasokan yang lebih terjaga di dalam negeri, rencana pemerintah membangun bank emas dinilai mempunyai landasan yang lebih kuat. Ketersediaan emas fisik disebut akan membantu peningkatan likuiditas dan memperkuat ketahanan sektor keuangan.

“Emas adalah komoditas strategis yang selalu likuid. Bila pengelolaannya terintegrasi, emas bisa menjadi pilar penting bagi stabilitas pasar keuangan nasional,” kata legislator Partai Golkar itu.

Misbakhun juga mengingatkan bahwa keberhasilan hilirisasi sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksana serta ketegasan pengawasan. Ia mendorong pemerintah merumuskan pedoman teknis yang tidak berubah-ubah agar investor memiliki kepastian untuk menambah kapasitas pemurnian. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah praktik yang merugikan negara seperti manipulasi kadar atau undervaluation.

“Kebijakan yang baik akan kehilangan manfaat jika pengawasannya lemah. Ini harus dipastikan sejak awal,” ujarnya.

Bea keluar emas diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, yang mengharuskan hanya emas berkadar minimum 99 persen yang boleh diekspor, serta mewajibkan verifikasi Laporan Surveyor. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun per tahun dan memperkuat ketersediaan emas bagi industri dan sektor keuangan dalam negeri. 

Komisaris Perusahaan Ditahan Kejari Semarang, Diduga Akali Laporan Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali mengungkap praktik pelanggaran pajak yang dilakukan korporasi. Kali ini, aparat menahan Martadi Mangkuwerdojo (MM), Komisaris PT Gurano Bintang Papua, yang diduga secara sistematis mengabaikan kewajiban perpajakan perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp4 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah MM menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.

“Penahanan mulai berlaku hari ini sampai 28 Desember 2025,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto.

Jejak Kasus Lama Kembali Terungkap

Kasus ini ternyata bukan berdiri sendiri. Kejari menyebut perkara MM merupakan lanjutan dari penyidikan sebelumnya terhadap Djohan Wahyudi (DW), yang telah lebih dulu divonis dalam kasus serupa. Investigasi terhadap DW membuka dugaan keterlibatan komisaris perusahaan, hingga akhirnya MM ikut terseret dalam konstruksi perkara.

Menurut Andhie, keduanya diduga secara bersama-sama tidak menjalankan kewajiban dasar perpajakan, terutama terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

“Selain tidak menyampaikan SPT, tersangka juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp3,9 miliar,” terangnya.

Modus dalam Struktur Perusahaan

Aksi tersebut terjadi ketika MM masih aktif sebagai komisaris perusahaan. Dalam kapasitasnya sebagai pengambil kebijakan, ia dianggap memiliki tanggung jawab langsung atas kepatuhan administrasi pajak badan.

Kejari menegaskan bahwa praktik penghindaran pajak oleh korporasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Negara dirugikan, dan itu tidak bisa ditoleransi,” tambah Andhie.

Ancaman Pasal Pidana Perpajakan

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau memalsukan informasi perpajakan.

Penahanan ini menjadi sinyal bahwa Kejari Kota Semarang semakin agresif mengawasi tindak pidana perpajakan, terutama yang melibatkan badan usaha dan pejabat perusahaan.

Jika ingin, saya bisa buatkan versi lebih formal, lebih investigatif, atau lebih singkat dan straight-to-the-point.