Mesin Pajak Digital Disiapkan, Pemerintah Perketat Pengawasan Transaksi Lintas Negara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan “mesin pajak digital” untuk memastikan setiap transaksi lintas negara tak luput dari radar pengawasan. Melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berambisi mengubah wajah perpajakan digital Indonesia: lebih cepat, otomatis, dan menyeluruh.

Langkah besar ini diambil untuk menjawab tantangan era ekonomi digital yang semakin kompleks. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa sistem lama berbasis pelaporan manual tak lagi memadai di tengah jutaan transaksi bernilai kecil yang terjadi setiap hari.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” tegas Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

SPPTDLN dirancang untuk menggeser model self-assessment menuju pemungutan otomatis di titik transaksi. Dengan sistem ini, pemerintah dapat menunjuk langsung pelaku utama dalam ekosistem digital—seperti e-commerce, agregator, dan payment gateway—untuk bertindak sebagai pemungut pajak.

“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah memberi kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk menunjuk pemungut pajak. Nah, ekosistem digital ini yang akan kita uji lewat SPPTDLN,” kata Iwan.

Upaya ini diperkuat oleh langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem pajak digital lintas negara.

PT Jalin akan bertanggung jawab atas serangkaian tugas krusial—mulai dari uji coba sistem (sandboxing), pengelolaan pemungutan pajak, hingga pemeliharaan dan keamanan data. Perusahaan ini juga diberi ruang untuk menggandeng mitra strategis dari dalam maupun luar negeri, selama memenuhi standar teknologi dan jangkauan global.

Setiap mitra yang ingin terlibat wajib melewati proses seleksi ketat dan uji teknis. Sebagai balas jasa atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi yang besarnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah melalui rekomendasi tim koordinasi.

Melalui sistem ini, pemerintah berharap pengawasan transaksi lintas negara menjadi lebih transparan, efisien, dan real-time. Semua data transaksi akan terintegrasi dalam satu sistem, sehingga potensi penghindaran pajak dapat ditekan semaksimal mungkin.

Namun, pejabat DJP Melani mengingatkan bahwa kebijakan ini belum bisa diterapkan seketika.

“SPPTDLN masih dalam tahap persiapan. Implementasinya bertahap dan akan melalui proses panjang. Tapi arah kebijakan sudah jelas: digitalisasi pajak adalah keniscayaan,” ujarnya.

Dengan kehadiran SPPTDLN, Indonesia menegaskan keseriusannya dalam memperkuat kedaulatan fiskal di ruang digital. Sistem ini diharapkan tak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga memastikan pelaku usaha global mematuhi aturan pajak yang sama dengan pelaku lokal.

Kebijakan Pajak China Guncang Pasar Global, Harga Emas Terpeleset ke US$4.000 per Ons

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Pasar emas dunia mendadak berguncang. Harga logam mulia terperosok di bawah level US$4.000 per ons setelah China negara dengan konsumsi emas terbesar di dunia menghapus kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi tumpuan sektor ritel dan produsen logam mulia.

Pada awal perdagangan Asia, Senin (3/11/2025), harga emas spot tercatat turun 0,6% menjadi US$3.978,63 per ons. Penurunan ini sekaligus menandai pelemahan tajam pertama dalam dua pekan terakhir. Sementara indeks Spot Dolar Bloomberg cenderung stabil, logam mulia lainnya menunjukkan pergerakan beragam perak turun, namun platinum dan paladium sedikit menguat.

Langkah yang mengguncang pasar global itu diumumkan Beijing pada Sabtu (1/11/2025). Pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas kompensasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sejumlah pengecer emas yang membeli logam dari Bursa Emas Shanghai dan Bursa Berjangka Shanghai. Dengan kebijakan baru ini, para pelaku industri tidak lagi bisa memotong PPN atas penjualan emas, baik dalam bentuk mentah maupun hasil olahan.

Bagi para pelaku usaha, keputusan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pukulan langsung terhadap margin keuntungan. Selama ini, potongan PPN membuat perdagangan emas di China lebih efisien dan likuid. Kini, dengan biaya tambahan di sisi hilir, harga jual kemungkinan meningkat, dan daya beli konsumen pun bisa tertekan.

“Ini langkah yang sangat strategis dari Beijing. Pemerintah tampaknya ingin menata ulang pasar emas domestik yang selama ini tumbuh terlalu cepat, sambil memperketat penerimaan pajak,” ujar analis komoditas dari Mizuho Bank dalam risetnya.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir 2027 dan mencakup anggota utama Bursa Emas Shanghai, seperti bank-bank besar, kilang, dan produsen yang menjadi pemain kunci perdagangan fisik. Meski terlihat sebagai upaya penertiban fiskal, pasar global menafsirkannya sebagai sinyal perlambatan permintaan dari China.

Padahal, selama ini China menjadi motor utama permintaan emas dunia baik untuk kebutuhan perhiasan, industri, maupun investasi. Data World Gold Council menunjukkan, konsumsi emas di China menyumbang lebih dari 30% permintaan global pada 2024. Karena itu, setiap perubahan kebijakan fiskal di Beijing selalu berdampak langsung pada pasar internasional.

Namun tak semua pihak pesimistis. Beberapa analis menilai penurunan harga saat ini justru membuka ruang bagi investor untuk kembali masuk. “Kebijakan China memang menekan harga jangka pendek, tapi faktor global seperti ketidakpastian geopolitik dan ekspektasi penurunan suku bunga AS masih mendukung reli emas jangka menengah,” tulis ING Research dalam laporannya.

Untuk saat ini, pasar tengah menanti respons lebih lanjut dari investor Asia dan reaksi harga di pasar Eropa. Jika tekanan jual berlanjut, analis memperkirakan emas bisa menguji level support psikologis di kisaran US$3.950 per ons batas yang akan menjadi medan tarik-menarik antara spekulan dan investor jangka panjang.

Satu hal yang pasti: keputusan fiskal Beijing kembali membuktikan bahwa dalam pasar emas global, kebijakan domestik China memiliki efek domino yang mampu mengguncang dunia.

Pintu Baru Diplomasi Dagang: Setelah Tarif 19%, Indonesia Incar Nol Persen untuk Sawit dan Kakao

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan babak baru dalam diplomasi dagang dengan Amerika Serikat (AS). Setelah berhasil menurunkan tarif impor menjadi 19 persen, kini langkah selanjutnya jauh lebih ambisius: mendorong tarif nol persen untuk komoditas unggulan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, angka 19 persen memang sudah bersifat final, namun ruang negosiasi belum tertutup. “Yang 19 persen sudah final. Sekarang kita cari komoditas-komoditas yang dikecualikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/11/2025).

Airlangga menjelaskan, pemerintah tengah memetakan komoditas yang tidak bisa diproduksi di AS, agar bisa dijadikan dasar negosiasi baru. Beberapa di antaranya adalah kelapa sawit, kakao, dan karet (rubber) — tiga sektor yang selama ini menjadi motor ekspor nonmigas Indonesia.

“Komoditas seperti sawit, cocoa, dan rubber sedang kita dorong agar dikenakan tarif nol persen,” katanya.

Langkah ini bukan sekadar perundingan dagang biasa. Pemerintah ingin memastikan Indonesia masuk lebih dalam ke rantai pasok global, terutama dalam kerja sama yang disebut industrial communities, yang membahas mineral kritis seperti nikel dan tembaga secara terpisah.

“Untuk critical mineral, pembahasan sendiri karena terkait supply chain dan industri global,” jelas Airlangga.

Selain soal tarif, pemerintah juga menyoroti hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang kerap membuat produk Indonesia sulit bersaing di pasar luar negeri. “Negosiasi lanjutan akan mencakup hal-hal teknis seperti ini, karena seringkali non-tarif lebih berat dari tarifnya,” ujarnya.

Menurut Airlangga, pembahasan lanjutan dengan AS akan digelar setelah KTT APEC 2025 di Gyeongju, Korea Selatan. Momen tersebut diharapkan menjadi titik awal babak baru perdagangan bilateral yang lebih seimbang.

“Negosiasi dengan Amerika akan kita lanjutkan setelah APEC ini,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto yang juga hadir di KTT APEC 2025 menegaskan bahwa diplomasi ekonomi tetap menjadi prioritas utama pemerintah. “Iya, masih terus negosiasi,” kata Prabowo singkat, menegaskan konsistensi posisi Indonesia.

Bagi Indonesia, keberhasilan negosiasi nol persen akan menjadi terobosan strategis. Tidak hanya memperkuat ekspor komoditas unggulan, tetapi juga menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra dagang penting di kawasan Indo-Pasifik. 

USKP Periode IV Tahun 2025 Dibuka: Kesempatan Terakhir bagi Peserta Mengulang Tingkat B dan C

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Bagi para calon konsultan pajak yang belum berhasil pada ujian sebelumnya, inilah saatnya untuk bersiap kembali. Komite Pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025, yang akan digelar pada 1–3 Desember 2025 dan khusus diperuntukkan bagi peserta mengulang Tingkat B dan Tingkat C.

Ujian sertifikasi ini menjadi tahapan penting dalam perjalanan profesional konsultan pajak, karena sertifikat USKP menjadi syarat utama untuk memperoleh izin praktik dan pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025, PPSKP menegaskan bahwa hanya peserta yang namanya tercantum dalam lampiran resmi dan telah menerima undangan melalui e-mail pribadi yang berhak mendaftar pada periode ini.

Dibuka di 13 Kota dengan Kuota 1.900 Peserta

Ujian kali ini diselenggarakan secara nasional di 13 kota besar dengan kuota total sebanyak 1.900 peserta. Lokasi dengan kuota terbesar berada di Tangerang Selatan (800 peserta), disusul Jakarta (280 peserta), serta sejumlah kota lain seperti Medan, Yogyakarta, Malang, Makassar, dan Denpasar.

Panitia menegaskan, peserta hanya dapat memilih satu lokasi ujian dan tidak diperkenankan mengajukan perpindahan setelah pendaftaran dikirim. “Peserta yang lolos verifikasi dokumen akan memperoleh kuota dan dinyatakan resmi mengikuti ujian,” tulis pengumuman yang diterbitkan pada Jumat (31/10/2025).

Pendaftaran Daring Mulai 3 November

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi bppk.kemenkeu.go.id/uskp, dengan jadwal sebagai berikut:

• Tingkat B: 3 November (08.00 WIB) – 5 November (12.00 WIB)

• Tingkat C: 5 November (13.00 WIB) – 6 November (23.59 WIB)

Peserta wajib melengkapi seluruh dokumen, termasuk scan ijazah asli, KTP, pas foto formal berlatar merah, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta sertifikat USKP tingkat sebelumnya.

Untuk memudahkan proses, sistem pendaftaran menyediakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” bagi peserta yang sudah pernah mendaftar pada periode sebelumnya.

Syarat Ketat dan Proses Seleksi

Sebagaimana periode sebelumnya, standar seleksi peserta USKP tetap ketat.

• Peserta Tingkat B harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A,

• Peserta Tingkat C wajib memiliki Sertifikat Tingkat B, dan

• Minimal berijazah S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.

Proses verifikasi berkas akan dilakukan oleh panitia. Peserta yang lolos akan diumumkan pada 14 November 2025, sementara lokasi dan unit ujian akan diumumkan pada 18 November 2025.

Gratis dan Didukung E-Learning

PPSKP memastikan bahwa USKP Periode IV Tahun 2025 tidak dipungut biaya alias gratis. Sebagai dukungan pembelajaran mandiri, peserta juga dapat mengakses Microlearning Open Access, platform e-learning yang disediakan di http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP.

Panitia mengingatkan agar peserta memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Peserta yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya.

Tahapan Jadwal

Pendaftaran Online 3–6 November 2025

Hasil Verifikasi 14 November 2025

Pengumuman Lokasi Ujian 18 November 2025

Pelaksanaan Ujian 1–3 Desember 2025

Pengumuman Kelulusan 17 Desember 2025

Penerbitan Sertifikat Desember 2025

Segala informasi resmi dan pembaruan jadwal akan diumumkan melalui laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp. Peserta yang mengalami kendala selama pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui e-mail uskp@kemenkeu.go.id.

Dengan kesempatan terakhir di tahun ini, USKP Periode IV menjadi momen krusial bagi konsultan pajak yang ingin melangkah ke jenjang profesional lebih tinggi. Siap atau tidak, Desember nanti akan menjadi ujian sesungguhnya — bukan hanya di ruang tes, tetapi juga bagi komitmen dalam menegakkan profesionalisme di bidang perpajakan.