
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki fase baru pengawasan dan penegakan hukum dengan menyiapkan serangkaian langkah agresif untuk mengejar target penerimaan negara 2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanti menegaskan bahwa strategi DJP tidak lagi sekadar menindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi memastikan kepatuhan tercipta sejak awal melalui desain sistem dan kerja sama lintas lembaga.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Bimo mengungkapkan bahwa DJP akan mengandalkan pendekatan compliance by design yang tertanam langsung dalam Coretax. Sistem inti pajak tersebut disebut akan memblokir potensi ketidakpatuhan sejak di hulu.
“Coretax akan melakukan validasi berlapis. Kalau SPT Masa PPN sebelumnya belum disampaikan, WP tidak bisa lanjut ke periode berikutnya. Sistem otomatis mengunci,” ujar Bimo.
Ia menilai pendekatan ini lebih efektif dibandingkan pola penegakan lama yang reaktif dan kerap berakhir pada sengketa.
Tidak berhenti di situ, DJP juga memperkuat pemetaan risiko melalui compliance risk management untuk memberikan perlakuan berbeda kepada setiap WP sesuai profilnya. Integrasi data lintas instansi juga menjadi andalan, termasuk sinkronisasi Coretax dengan Ceisa Bea Cukai untuk memverifikasi transaksi yang berkaitan dengan impor dan ekspor.
Selain itu, DJP tengah menghidupkan kembali pengawasan berbasis pihak ketiga atau compliance through tax intermediary. Melalui skema ini, data transaksi diperiksa langsung pada sumbernya sehingga potensi rekayasa dapat ditekan.
Untuk memonitor penerimaan secara real time, DJP mengaktifkan early warning system (EWS) yang memetakan pergerakan penerimaan hingga ke level kantor wilayah. Sistem ini disebut akan membantu pimpinan DJP mengambil keputusan cepat ketika tren penerimaan melemah.
⸻
Penegakan Hukum: DJP Gandeng Banyak Instansi, Tapi Tegaskan Tetap Independen
Dalam media gathering di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyinggung sisi lain yang jarang terdengar: penegakan hukum perpajakan seringkali gagal di tahap awal karena praperadilan.
“Belum masuk bukti permulaan saja sudah digugat. Kami butuh kepastian. Karena itu kami koordinasi dengan MA untuk memperjelas batasan praperadilan dalam kasus perpajakan,” ujarnya.
Untuk memperkuat payung hukum, DJP kini menerapkan multidoor approach, yakni kerja sama terstruktur dengan BPKP, PPATK, OJK, Bareskrim, Kejaksaan Agung hingga KPK. Tidak hanya soal pajak, kolaborasi ini turut memburu aktivitas ilegal yang merugikan penerimaan negara: mulai dari illegal logging, illegal mining, hingga TPPU.
Bimo juga mengungkap satu kasus besar yang baru menghasilkan pengembalian kerugian negara setelah delapan tahun, melalui kombinasi ketekunan penyidik, pemadanan data, dan kerja sama internasional dengan otoritas Singapura untuk asset recovery.
Kendati menggandeng banyak institusi, Bimo menegaskan bahwa DJP tidak akan melepas kendali.
“Yang menentukan delik perpajakan adalah penyidik kami. Independen itu wajib. Akses dan analisis data pihak ketiga by law hanya ada pada DJP,” tegasnya.










