
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tak main-main dalam mengejar para pengemplang pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret, otoritas pajak resmi memiliki “senjata baru” untuk menelusuri setiap celah penghindaran pajak.
Aturan yang terbit pada 24 September 2025 ini menjadi turunan dari PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, dan memperkuat legalitas DJP dalam menggunakan data faktual untuk membongkar ketidaksesuaian laporan wajib pajak (WP).
“Data konkret” dalam beleid ini mencakup segala informasi yang bisa dijadikan bukti, mulai dari faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT, bukti potong PPh yang diabaikan, hingga data transaksi finansial yang tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan.
DJP merinci delapan indikator utama yang menjadi fokus pengawasan mulai dari kelebihan kompensasi PPN tanpa dasar kuat, penggunaan pajak masukan oleh WP yang tidak berhak, hingga pemanfaatan insentif pajak secara tidak sesuai ketentuan. Data yang sudah pernah dikonfirmasi tapi tak ditindaklanjuti juga bisa langsung dijadikan dasar penetapan pajak baru.
Kebijakan ini diharapkan menjadi tameng bagi wajib pajak yang patuh sekaligus “alarm keras” bagi mereka yang mencoba bermain curang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak besar yang masih menunda kewajiban meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah petakan sekitar 200 pengemplang pajak besar dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Tahun ini harus masuk ke kas negara. Kalau tidak, hidupnya bakal susah di sini,” tegas Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (23/9/2025).
Ia menyebutkan bahwa mulai 2026, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aset, transaksi, dan kepatuhan para penunggak pajak kakap. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menjamin perlindungan penuh bagi wajib pajak yang sudah taat.
“Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu. Tidak ada lagi cerita pegawai pajak yang meras-meras wajib pajak,” ujarnya tegas.
Untuk memastikan hal itu, Purbaya berencana membuka saluran pengaduan langsung agar masyarakat bisa melaporkan setiap penyimpangan di lapangan.
Dengan aturan baru ini, DJP menunjukkan arah kebijakan yang lebih tajam dan transparan: menghukum yang curang, melindungi yang patuh, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.





