MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mempersoalkan pengenaan pajak progresif terhadap pesangon dan uang pensiun. Dalam putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan yang diajukan dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun substansi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan, permohonan para pemohon mengandung ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebutkan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Selain itu, petitum atau permintaan dalam permohonan dinilai tidak jelas dan tidak memberikan alternatif sebagaimana diatur dalam hukum acara konstitusi.

“Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari laman resmi Mahkamah.

Majelis menegaskan, ketiadaan alternatif petitum menjadikan permohonan tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, MK menyatakan permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Keduanya berpendapat bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) seharusnya dikecualikan dari objek pajak penghasilan, karena merupakan hak sosial yang berfungsi sebagai jaminan pascakerja. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak dapat dikaji lebih lanjut karena permohonan dinyatakan obscuur libel atau kabur.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT tetap termasuk dalam objek Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebut setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk imbalan kerja, sebagai penghasilan kena pajak.

Gelombang Baru: 13 Pekerja Bank Ajukan Perbaikan Uji Materi

Sementara itu, sejumlah karyawan perbankan dari berbagai institusi swasta mengajukan perbaikan permohonan uji materi atas ketentuan serupa. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan di MK pada hari yang sama.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan perbaikan, salah satu pemohon, Wahyuni Indrijanti, menyampaikan perubahan substansi permohonan di hadapan majelis hakim. “Untuk perbaikan hampir semuanya, Yang Mulia. Saya bacakan petitumnya saja,” ujar Wahyuni, seperti dikutip dari situs resmi MK.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sebagaimana diubah dengan UU HPP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” tetap dimasukkan sebagai objek pajak.

Mereka juga meminta MK menafsirkan Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP tentang tarif progresif sebagai konstitusional bersyarat, sepanjang tidak diterapkan terhadap kompensasi pascakerja seperti pesangon dan uang pensiun.

Dalam dalilnya, para pemohon berpendapat bahwa pengenaan pajak atas dana pascakerja mengaburkan hak konstitusional pekerja, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak.

“Pesangon, pensiun, dan THT bukan tambahan kemampuan ekonomis, melainkan hasil jerih payah puluhan tahun bekerja. Karena itu, dana pascakerja seharusnya dipandang sebagai hak sosial, bukan objek pajak,” demikian petikan dalil para pemohon dalam berkas perbaikan.

Permohonan yang diajukan oleh 12 pekerja bank swasta dan satu ketua serikat karyawan ini menandai gelombang kedua dari upaya hukum para pekerja untuk memperjuangkan pengecualian pajak atas dana pascakerja.

Mahkamah akan menilai kembali kelengkapan dan argumentasi hukum dari permohonan perbaikan tersebut dalam sidang lanjutan. 

Menkeu Purbaya Tahan Rencana Turunkan PPN: “Turun 1 Persen, Negara Hilang Rp70 Triliun!”

RBDCOTAX, Jakarta:Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak mau gegabah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski ide itu sempat menggebu sebelum ia menjabat, kini setelah memegang langsung kendali keuangan negara, pandangannya berubah total.

“Begitu saya jadi menteri keuangan, baru tahu, setiap 1% penurunan tarif PPN, negara kehilangan Rp70 triliun. Wah, rugi juga nih,” ujar Purbaya sambil tersenyum saat berbicara dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Purbaya tak menampik, keinginannya menurunkan tarif pajak masih tetap ada. Namun, ia menegaskan keputusan itu harus berdasar kalkulasi matang, bukan sekadar ambisi populis. “Kita pikir-pikir dulu. Saya ingin tahu dulu seberapa kuat kemampuan kita mengumpulkan pajak dan cukai kalau sistemnya diperbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah kini tengah fokus memperkuat sistem administrasi perpajakan agar penerimaan negara bisa lebih akurat diukur. Dari situ, baru bisa diputuskan kapan dan seberapa besar ruang fiskal memungkinkan penurunan tarif PPN dilakukan tanpa mengganggu defisit.

“Saya perbaiki dulu sampai triwulan dua tahun depan. Kalau sudah tahu potensi riilnya, baru saya bisa hitung: kalau tarif diturunkan, berapa pendapatan yang berkurang dan berapa dampaknya ke ekonomi,” jelasnya.

Meski berhati-hati, Purbaya mengaku target penurunan PPN sudah masuk dalam rencana strategisnya sejak awal menjabat. Namun, ia sadar tanggung jawab menjaga stabilitas fiskal jauh lebih besar dari sekadar memenuhi janji politik.

“Itu sudah di atas kertas, tapi saya harus hati-hati. Saya baru dua bulan menjabat, belum bisa sembarangan,” kata Purbaya.

Dengan gaya santai namun penuh kalkulasi, Purbaya menegaskan dirinya bukan tipe menteri yang berani berjudi dengan angka-angka. “Saya bukan koboi fiskal. Saya pelit dan hati-hati. Kalau salah langkah, defisit bisa tembus di atas 3%. Bahaya,” tegasnya.

Purbaya menutup pernyataannya dengan nada realistis bahwa menjaga keseimbangan fiskal tak kalah penting dari keinginan memberi stimulus ekonomi. “Turunkan pajak boleh, tapi jangan sampai negara goyah,” ujarnya. 

DJP dan Kejaksaan Gerak Cepat Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,69 Miliar di Yogyakarta

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Drama penegakan hukum pajak kembali terjadi di Yogyakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Agung RI turun tangan menyita aset senilai Rp16,69 miliar milik terpidana pajak berinisial S. Penyitaan dilakukan setelah terpidana mangkir dari kewajiban membayar denda dua kali lipat dari pajak terutang, meski sudah divonis bersalah dan keputusannya berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari S. Artinya, tidak ada lagi alasan hukum bagi terpidana untuk mengelak dari kewajiban membayar denda.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan bukan sekadar angka, tapi bukti nyata komitmen kami menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh,” ujar Dwi Hariyadi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Senin (27/10/2025).

S tak hanya dijatuhi hukuman karena manipulasi pajak melalui PT VAI di tahun pajak 2017, tetapi juga dinilai merugikan negara dalam jumlah besar. Ketika upaya hukum terakhirnya kandas, tim gabungan DJP dan Kejaksaan langsung bergerak melakukan eksekusi penyitaan.

Aset yang disita tidak main-main: beberapa kendaraan mewah di Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Banyumas, Jawa Tengah. Semua lokasi kini telah dipasangi papan bertuliskan “Disita Negara”, menandai akhir perjalanan panjang sang terpidana dalam menghindari tanggung jawab pajaknya.

“Kami tak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Kepatuhan pajak adalah fondasi keuangan negara. Siapa pun yang mencoba mengelabui, pasti kami kejar,” tambah Dwi.

DJP menegaskan, penegakan hukum ini bukan sekadar menunjukkan taring, tetapi juga pesan moral: tidak ada yang kebal pajak. Uang negara harus kembali kepada rakyat, bukan lenyap karena ulah segelintir pihak yang memanipulasi laporan pajak.

Harryadin Mahardika Tantang Menkeu Hentikan Pajak Hiburan untuk Gym

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Dunia kebugaran Indonesia sedang “angkat beban” bukan hanya di gym, tapi juga di ranah kebijakan fiskal. Principal PT Precision Gym Indonesia, Harryadin Mahardika, secara terbuka menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghapus pajak hiburan bagi industri gym, yang menurutnya selama ini salah kaprah dan mengekang potensi besar sektor kebugaran nasional.

“Gym itu bukan tempat joget, ini tempat bangsa membangun ketahanan fisik dan mental. Pajak hiburan jelas tidak relevan,” tegas Harryadin dalam sambutannya pada Grand Launching Precision Gym, di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, menyamakan gym dengan hiburan seperti karaoke atau klub malam adalah kesalahan paradigma yang sudah waktunya dikoreksi. “Bayangkan, kami yang ingin menyehatkan masyarakat justru dibebani pajak seperti tempat hiburan malam. Padahal alat-alat gym saja kalau bisa harusnya disubsidi, bukan dikenai pajak,” ujarnya lantang disambut tepuk tangan hadirin.

Precision Gym yang baru diluncurkan disebut sebagai pionir fitness center berbasis riset dan personalisasi data kesehatan. Berkolaborasi dengan Widya Genomic dan Pause & Play, Harryadinmengusung konsep science-based wellness kombinasi antara olahraga, nutrisi, mental, dan spiritual.

“Ini bukan sekadar pusat kebugaran. Kami ingin menciptakan revolusi raga gerakan nasional membangun keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa,” ungkapnya penuh semangat.

Harryadin menyebut potensi industri gym di Indonesia masih belum tergarap optimal. Dengan populasi lebih dari 300 juta jiwa, hanya terdapat sekitar 3.000 gym berkualitas layak di seluruh negeri. “Artinya satu gym harus melayani 100 ribu orang. Ini absurd. Seharusnya negara mendukung, bukan memberatkan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai industri kebugaran memiliki dampak strategis terhadap produktivitas nasional. Karyawan yang sehat lebih fokus dan efisien, atlet lebih berprestasi, dan masyarakat lebih bahagia. “Kalau kesehatan publik meningkat, beban BPJS turun, kualitas SDM naik. Jadi ini bukan soal bisnis, tapi investasi bangsa,” jelasnya.

Harryadin menegaskan, Precision Gym bukan hanya tempat berolahraga, tapi laboratorium gaya hidup sehat masa depan. Di sana, anggota dapat menjalani tes epigenetik, analisis performa, hingga konsultasi personal berbasis data. Ia menargetkan ekspansi cepat dengan cabang baru di Bali pada awal tahun depan.

Menutup paparannya, Harryadin kembali menyentil pemerintah agar melihat industri kebugaran dengan kacamata baru. “Kami ingin olahraga tidak lagi dianggap gaya hidup mahal. Ini kebutuhan dasar manusia modern. Kalau rokok dan hiburan bisa ditoleransi pajaknya, mengapa kesehatan tidak bisa diberi insentif?” katanya tajam.

Dengan nada optimistis, ia menegaskan bahwa Precision Gym ingin memulai babak baru industri wellness Indonesia  di mana kebugaran menjadi budaya, bukan sekadar tren. “Negara kuat dimulai dari warganya yang kuat. Dan warga kuat butuh tempat untuk berlatih, bukan untuk dipajaki,” pungkasnya.

Liburan Tak Lagi Murah, Sejumlah Negara Naikkan Pajak Wisata Demi Kendalikan Overtourism

RBDCOTAX, Jakarta: Gelombang turis dunia yang terus membanjiri destinasi-destinasi populer kini mulai membawa konsekuensi baru: liburan ke luar negeri tak lagi murah. Sejumlah negara menaikkan pajak dan retribusi wisata demi mengendalikan overtourism dan menjaga kelestarian lingkungan yang kian terancam.

Langkah ini diambil oleh negara-negara dengan tingkat kunjungan tinggi seperti Jepang, Spanyol, Italia (Venesia), dan Norwegia, yang selama bertahun-tahun menjadi magnet wisatawan global. Kini, mereka kompak menegaskan satu hal: keindahan punya harga.

Jepang “Rem” Lonjakan Turis Lewat Pajak Keberangkatan

Jepang, yang tengah menikmati lonjakan wisata pascapandemi, memutuskan untuk menaikkan pajak keberangkatan dan biaya visa mulai 2026.

Biaya visa sekali masuk yang semula £15 dan pajak keberangkatan sebesar £7 akan melonjak hingga sekitar £25 per orang. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar Jepang untuk mengelola tekanan terhadap infrastruktur lokal dan lingkungan.

“Wisata adalah berkah, tapi juga tantangan. Pajak ini membantu kami menjaga negeri ini tetap nyaman dikunjungi,” ujar seorang pejabat Kementerian Pariwisata Jepang.

Spanyol Naikkan Pajak Harian Hingga €15

Spanyol, khususnya wilayah Catalonia, juga akan menaikkan pajak pariwisata harian menjadi €15 mulai Oktober 2025.

Kota Barcelona — yang setiap tahun dikunjungi lebih dari 12 juta wisatawan kini menghadapi masalah klasik: kepadatan, kebisingan, dan tekanan terhadap layanan publik.

Dengan tarif baru ini, Barcelona menjadi salah satu kota dengan pajak wisata tertinggi di Eropa.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendapatan dari pajak ini akan dialokasikan untuk perawatan fasilitas umum dan pengelolaan sampah wisata.

Venesia Kian Tegas pada Wisatawan Harian

Di Italia, Venesia memperluas penerapan pajak turis harian antara €5 hingga €10, yang kini berlaku untuk lebih banyak bulan dalam setahun terutama dari Mei hingga Oktober.

Tujuan utama kebijakan ini adalah membatasi jumlah wisatawan harian yang datang tanpa menginap, yang selama ini memberi tekanan besar pada kanal dan bangunan tua kota.

Pendapatan pajak akan digunakan untuk merawat infrastruktur kota dan melindungi lingkungan laguna yang rapuh.

Norwegia Rencanakan Pajak Hotel 5%

Tak ketinggalan, Norwegia berencana mengenakan pajak hingga 5% untuk akomodasi wisata, terutama di kawasan Tromsø dan Kepulauan Lofoten.

Dua daerah yang terkenal dengan aurora dan lanskap fjord ini kini menghadapi risiko degradasi lingkungan akibat kunjungan massal.

Pemerintah Norwegia menyebut pajak tersebut akan membantu membiayai konservasi alam dan infrastruktur publik di area terpencil.

Imbas bagi Wisatawan

Kenaikan pajak di berbagai destinasi populer membuat biaya liburan meningkat signifikan. Selain tiket pesawat dan penginapan yang sudah mahal, wisatawan kini harus memperhitungkan pajak tambahan dalam anggaran perjalanan mereka.

Namun di sisi lain, tren ini dianggap sebagai “harga yang pantas” untuk menjaga keberlanjutan destinasi wisata dunia.

Tren kenaikan pajak ini mencerminkan pergeseran paradigma global. Negara-negara wisata kini tidak lagi berfokus pada jumlah kunjungan, melainkan kualitas dan keberlanjutan pariwisata.

Pajak yang lebih tinggi diharapkan bisa membiayai pemeliharaan lingkungan, pengelolaan limbah, hingga pelestarian budaya lokal.

Pajak Karbon Jadi Senjata Baru Pemerintah Kendalikan Emisi dan Dorong Investasi Hijau

RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menandai babak baru strategi transisi energi Indonesia. Regulasi yang diundangkan pada 15 September 2025 ini tak hanya menjadi peta jalan menuju net zero emission 2060, tetapi juga memperkenalkan pajak karbon sebagai senjata fiskal utama dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK).

Kebijakan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk berpindah dari energi fosil menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Pemerintah menyatakan, kebijakan energi nasional ke depan akan berporos pada tiga hal: penerapan pajak karbon, insentif fiskal untuk energi bersih, dan mekanisme nilai ekonomi karbon (NEK).

“Energi bersih tidak hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang insentif ekonomi. Pajak karbon akan menjadi katalis agar dunia usaha lebih serius menurunkan emisinya,” demikian penegasan dalam naskah penjelasan PP 40/2025.

Sesuai Pasal 83 ayat (1), pajak karbon akan diterapkan terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan, seperti batu bara dan bahan bakar fosil lain, dengan mekanisme bertahap. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan stabilitas ekonomi nasional.

Sementara itu, Pasal 83 ayat (2) menjabarkan bahwa penerapan pajak karbon dilakukan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Kebijakan ini akan difokuskan pada tiga sektor penghasil emisi terbesar, yakni transportasi, industri, dan pembangkitan listrik.

Namun, di sisi lain, pemerintah tak ingin kebijakan ini membebani pelaku usaha yang sudah berupaya beralih ke energi bersih. Karena itu, PP 40/2025 juga menyiapkan berbagai bentuk insentif fiskal, mulai dari pengurangan PPh, PBB, bea masuk, retribusi daerah, hingga keringanan PNBP bagi entitas yang berinvestasi dalam energi baru dan terbarukan (EBT).

Lebih jauh, aturan baru ini juga memperkuat penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) — sebuah konsep yang memberi nilai finansial pada setiap ton emisi GRK yang berhasil dikurangi. Melalui mekanisme ini, pemerintah dan pelaku usaha dapat memperoleh insentif berbasis kinerja atas upaya nyata mereka dalam menekan emisi di sektor energi.

NEK tidak hanya dimaksudkan sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai instrumen pasar untuk memacu inovasi teknologi rendah karbon, diversifikasi energi, dan efisiensi energi nasional. Dengan kata lain, semakin besar kontribusi pengurangan emisi, semakin besar pula potensi imbalan ekonominya.

Penerbitan PP 40/2025 sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar Kebijakan Energi Nasional. Langkah ini menandai perubahan paradigma besar — dari sekadar penyediaan energi untuk pertumbuhan ekonomi, menjadi pengelolaan energi untuk masa depan berkelanjutan.

DJP Nyalakan Mode “Perang Akhir Tahun”, Terapkan Strategi Micro Management

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Menjelang tutup tahun fiskal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasuki fase yang disebut “mode perang”. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, otoritas pajak kini menerapkan strategi micro management super ketat untuk memastikan target penerimaan negara tidak jebol dari ambang shortfall.

Hingga akhir 2025, penerimaan pajak diperkirakan baru akan mencapai Rp 2.076,9 triliun, padahal target yang ditetapkan mencapai Rp 2.189,3 triliun. Artinya, ada potensi celah sebesar Rp 112,4 triliun yang harus ditutup hanya dalam waktu tiga bulan tersisa.

Dari laporan per September 2025, DJP baru mengantongi Rp 1.295,3 triliun penerimaan. Dengan begitu, sekitar Rp 781,6 triliun harus berhasil dikumpulkan di kuartal keempat—periode yang selalu menjadi final battle bagi fiskus.

“Sekarang kita sudah mulai micro management untuk collection,” ungkap Bimo di sela kegiatan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan, fokus utama DJP saat ini bukan lagi sekadar mengejar volume pajak, tetapi menyisir satu per satu wajib pajak besar yang berpotensi kurang bayar.

“Kita pantau betul semua wajib pajak. Kita minta daftar dari seluruh kanwil siapa yang punya potensi besar, lalu kita ukur kepatuhannya. Kalau ada celah, langsung kita dorong supaya optimal,” tegasnya.

Langkah micro management ini ibarat operasi bedah pajak presisi, di mana setiap data, profil, dan perilaku wajib pajak besar menjadi bahan analisis utama. Bimo memastikan, pengawasan yang lebih dalam ini bukan bentuk tekanan, melainkan bagian dari compliance drive agar para kontributor utama negara menunaikan kewajibannya secara penuh dan tepat waktu.

“Tujuannya sederhana: tutup celah, tingkatkan kepatuhan, dan amankan target,” ujarnya singkat namun penuh makna.

Dengan pendekatan ultra-detail ini, DJP berharap lonjakan penerimaan di kuartal IV dapat menghapus potensi shortfall dan menutup tahun fiskal 2025 dengan hasil yang tetap solid di tengah tekanan ekonomi global.

Sektor Digital Kian Perkasa, Sumbang Rp 42,53 Triliun Pajak ke Kas Negara Hingga September 2025

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Ledakan ekonomi digital bukan sekadar tren teknologi, tapi kini benar-benar jadi mesin baru penggerak penerimaan negara. Hingga 30 September 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pajak dari sektor digital mencapai angka fantastis Rp 42,53 triliun!

“Capaian ini bukan angka biasa. Ini bukti bahwa dunia digital telah menjadi sumber tenaga baru bagi pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, empat sektor utama menjadi penopang besarnya kontribusi itu: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dari keempatnya, PPN PMSE menjadi primadona dengan sumbangan mencapai Rp 32,94 triliun. Pemerintah sejauh ini telah menunjuk 246 perusahaan digital global dan lokal sebagai pemungut pajak digital, termasuk nama-nama baru seperti Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide.

“Dari 246 pemungut, sebanyak 207 di antaranya telah aktif menyetorkan pajak ke kas negara. Artinya, sektor digital sudah semakin patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional,” jelas Rosmauli.

Kinerja PPN PMSE juga terus menanjak setiap tahun mulai dari Rp 731 miliar pada 2020, melonjak jadi Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun di 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, hingga Rp 8,44 triliun di 2024. Hingga September 2025, penerimaan sudah menyentuh Rp 7,6 triliun, menandakan potensi yang belum berhenti tumbuh.

Sementara itu, pajak aset kripto ikut memperlihatkan geliat kuat dengan total penerimaan Rp 1,71 triliun. Pajak ini berasal dari transaksi di berbagai platform perdagangan aset digital yang semakin ramai digunakan masyarakat. Komposisinya terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp 872,62 miliar.

Tak ketinggalan, fintech atau layanan keuangan berbasis teknologi juga jadi kontributor besar dengan Rp 4,1 triliun penerimaan pajak hingga September 2025. Penerimaan ini mencakup PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa.

Sedangkan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menambah kas negara sebesar Rp 3,78 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.

Rosmauli menegaskan, capaian Rp 42,53 triliun ini bukan sekadar hasil pemungutan, tapi gambaran nyata transformasi digital perpajakan yang berjalan masif. “Ekonomi digital bukan lagi sektor pinggiran. Ia sudah menjadi pilar baru penerimaan negara, dan DJP akan terus memperkuat tata kelola serta kolaborasi lintas sektor agar potensi pajak digital semakin optimal,” tegasnya.

Dengan kontribusi yang terus melesat, sektor digital kini bukan hanya simbol inovasi tapi juga urat nadi baru APBN di tengah pergeseran ekonomi menuju era serba daring.

Tak Main-Main! Dirjen Pajak Siap Pecat Pegawai Nakal yang Palak Wajib Pajak

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pegawai pajak yang menyalahgunakan jabatan. Ia memastikan siap memecat siapa pun yang terbukti melakukan pemalakan atau aksi premanisme terhadap wajib pajak.

“Sejak awal saya sudah bilang, fraud sedikit pun akan saya tindak, bahkan saya pecat,” ujar Bimo dengan nada tegas dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Pernyataan keras itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan adanya dugaan aksi premanisme oleh seorang Account Representative (AR) di KPP Tigaraksa, Banten. Dugaan itu mencuat usai laporan yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya.

Bimo mengaku telah menginstruksikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk menelusuri laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi awal masih terbatas karena laporan disampaikan melalui pesan singkat.

“Laporannya belum lengkap. Kami harus klarifikasi dan konfirmasi langsung kepada pelapor agar bisa tahu siapa yang dimaksud dan sejauh mana indikasinya,” jelasnya.

Bimo menerangkan, setiap laporan yang masuk ke kanal Lapor Pak Purbaya dikelompokkan menjadi dua: laporan perbaikan kebijakan dan laporan administratif. Bila laporan itu mengandung unsur kecurangan, maka akan langsung diproses melalui unit anti-fraud DJP dan sistem Whistleblowing Kementerian Keuangan.

“Kalau memang signifikan dan terbukti, kami tak akan ragu tindak. Tapi pelapor juga harus menyampaikan bukti konkret, supaya prosesnya cepat dan akurat,” kata Bimo.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya atas laporan tersebut. Ia bahkan berjanji akan turun langsung memastikan KPP Tigaraksa bersih dari oknum yang bertingkah bak preman.

“Minggu depan harus sudah bersih, nggak boleh ada premanisme. Kalau benar ada yang maksa-maksa minta duit, itu sudah kebangetan,” tegas Purbaya.

Langkah cepat DJP ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi pajak tidak main-main. Bimo menegaskan, era pegawai pajak yang arogan sudah lewat. Kini DJP berkomitmen membangun budaya pelayanan yang berintegritas dan transparan.

“Pegawai pajak bukan penguasa, tapi pelayan. Kepercayaan masyarakat itu modal utama kami, dan tidak boleh dirusak oleh oknum,” tutupnya.

Trump Ancam India dengan Tarif Impor Jumbo Jika Tak Hentikan Minyak Rusia

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengguncang panggung geopolitik dengan ancaman tajam terhadap India. Dalam pernyataannya di atas pesawat kepresidenan Air Force One, Minggu (19/10/2025), Trump menegaskan bahwa New Delhi akan dikenai tarif impor besar-besaran jika tetap nekat membeli minyak dari Rusia.

“Saya sudah berbicara dengan Perdana Menteri Modi, dan dia mengatakan tidak akan melanjutkan urusan minyak Rusia,” ujar Trump kepada wartawan, dikutip Senin (20/10/2025).

Namun, suasana segera memanas setelah pemerintah India menampik adanya percakapan seperti yang diklaim Trump. Alih-alih meredakan ketegangan, sang presiden justru merespons dengan gaya khasnya yang blak-blakan dan penuh tekanan.

“Kalau mereka mau bilang begitu, ya silakan saja. Tapi mereka akan terus membayar tarif yang sangat besar, dan mereka tidak mau itu terjadi,” tegas Trump, menandai babak baru dalam tekanan ekonomi Washington terhadap India.

Langkah Trump ini dianggap sebagai bagian dari strategi besar AS untuk mengekang arus uang yang mengalir ke Moskow melalui penjualan energi, di tengah sanksi ekonomi global akibat invasi Rusia ke Ukraina. Bagi Gedung Putih, setiap barel minyak yang dibeli dari Rusia adalah “oksigen” bagi mesin perang Kremlin.

Meski begitu, India selama ini dikenal lihai menjaga keseimbangan hubungan diplomatiknya. Negara itu tetap membeli minyak murah dari Rusia demi menahan lonjakan inflasi dan menjaga suplai energi nasional, sekaligus tetap berusaha mempertahankan kerja sama strategis dengan Washington di bidang teknologi dan pertahanan.

Ancaman tarif besar dari AS bisa menjadi ujian berat bagi pemerintahan Narendra Modi. Di satu sisi, India membutuhkan stabilitas ekonomi domestik. Di sisi lain, konfrontasi dengan AS berisiko mengguncang pasar dan hubungan dagang yang bernilai miliaran dolar.

Pengamat menilai, gaya diplomasi Trump yang keras dan penuh tekanan mencerminkan kembalinya politik luar negeri AS yang lebih transaksional. “Trump menegaskan kembali pesan lamanya: kalau tidak ikut kebijakan kami, bersiaplah menanggung konsekuensinya,” ujar seorang analis hubungan internasional di Washington.

Ancaman ini sekaligus membuka babak baru dalam ketegangan global energi, di mana India kini berada di antara dua kekuatan besar Rusia dan Amerika Serikat yang sama-sama memainkan kartu minyak untuk mempertahankan pengaruhnya di panggung dunia.