200 Penunggak Pajak Jumbo Diburu, Menkeu: Tak Ada Lagi Jalan Kabur

Foto: Tangkapan Layar Youtube



RBDCOTAX, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melancarkan peringatan keras bagi para pengemplang pajak besar. Ia memastikan 200 penunggak pajak jumbo yang nilainya mencapai Rp50–60 triliun akan segera dieksekusi.

“Kita punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkracht. Kita akan kejar dan eksekusi. Dalam waktu dekat akan kita tagih, dan mereka tidak akan bisa lari,” tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9).

Pernyataan itu menandai langkah baru pemerintah untuk menutup celah bagi segelintir pengusaha yang selama ini kerap lolos dari kewajiban pajak. Purbaya menegaskan, negara tidak akan lagi memberi ruang kompromi: semua penunggak wajib melunasi kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengungkapkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Agustus 2025. Defisit sudah mencapai Rp321,6 triliun atau 1,35 persen dari PDB.

“Pendapatan negara Rp1.638,7 triliun atau 57 persen dari target. Itu terdiri dari penerimaan pajak Rp1.330 triliun, kepabeanan dan cukai Rp122,9 triliun, serta PNBP Rp306,8 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, belanja negara tercatat Rp1.960,3 triliun, setara 55,6 persen dari pagu. Kondisi ini memperlihatkan urgensi tambahan penerimaan untuk menutup pelebaran defisit.

Masalah pengemplang pajak kelas kakap bukan isu baru. Tahun lalu, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo, pernah mengungkap adanya 300 pengusaha yang menunggak pajak hingga Rp300 triliun, sebagian besar dari sektor sawit. Data itu disebut bersumber dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BPKP Yusuf Ateh.

Kini, Purbaya menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penindakan. Dengan daftar 200 penunggak pajak besar sudah di tangan, negara tinggal menunggu waktu untuk mengeksekusi.

Jika benar terealisasi, tagihan Rp60 triliun dari para penunggak jumbo bukan hanya akan memperkuat kas negara, tapi juga menjadi pesan tegas: pengusaha besar tak lagi bisa kabur dari kewajiban pajak.

Tags: No tags

Add a Comment

You must be logged in to post a comment