
RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan kembali membuka Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid II. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan serupa justru berpotensi menimbulkan celah penyimpangan dalam proses penegakan hukum perpajakan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Jakarta, Senin (11/5), sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan pemerintah kembali menawarkan pengampunan pajak bagi wajib pajak yang belum melaporkan asetnya.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya.
Menurut dia, pengalaman program pengampunan pajak sebelumnya menunjukkan adanya risiko ketika peserta tax amnesty kembali diperiksa oleh aparat pajak. Situasi tersebut dinilai dapat menimbulkan tekanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Purbaya menilai sistem perpajakan seharusnya berjalan normal, konsisten, dan tidak terus-menerus bergantung pada kebijakan pengampunan. Karena itu, pemerintah kini memilih memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme yang lebih permanen.
Di sisi lain, pemerintah masih memberi kesempatan kepada wajib pajak yang menyimpan aset di luar negeri untuk segera merepatriasi dan melaporkannya ke Indonesia. Masa transisi tersebut disebut masih dibuka hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan.
Namun, setelah periode itu berakhir, pemerintah memastikan pengawasan akan diperketat dan tindakan tegas dapat dilakukan terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.
Purbaya menekankan langkah tersebut bukan bentuk tax amnesty baru. Pemerintah, kata dia, hanya memberikan waktu penyesuaian sebelum penegakan aturan dilakukan lebih agresif.
Ia juga mengingatkan bahwa aset luar negeri yang tidak dilaporkan berpotensi menimbulkan hambatan ketika digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis di Indonesia. Dengan pengawasan perpajakan yang semakin terintegrasi, pemerintah diyakini akan lebih mudah menelusuri kepemilikan aset wajib pajak lintas negara.
Sikap tegas pemerintah tersebut menjadi sinyal bahwa arah kebijakan perpajakan ke depan akan lebih menitikberatkan pada kepatuhan sukarela, transparansi aset, dan penguatan penegakan hukum, bukan lagi melalui program pengampunan pajak berulang.

