
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mempercepat transformasi digital di bidang perpajakan dengan mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sistem ini dinilai menjadi solusi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara lebih praktis dan akurat.
Salah satu fitur unggulan yang kini diandalkan adalah pre-populated, yakni penyajian data penghasilan wajib pajak secara otomatis di dalam sistem. Dengan fitur ini, wajib pajak tidak lagi harus menginput seluruh data secara manual seperti sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa Coretax telah terintegrasi dengan berbagai pihak melalui skema interoperabilitas data. Integrasi ini memungkinkan sistem menerima dan mengolah data transaksi dari berbagai sumber secara real time.
Dalam keterangannya pada acara Tax Gathering 2026, Kamis (9/4), Inge menjelaskan bahwa banyak jenis data yang sebelumnya sulit terdeteksi kini sudah dapat langsung tercatat dalam sistem. Bahkan, data transaksi kecil seperti cashback yang dahulu kerap luput dari pelaporan, kini turut muncul dalam Coretax.
“Dengan fitur pre-populated, sekarang data seperti bukti potong hingga cashback yang sebelumnya tidak terdeteksi, bisa langsung masuk ke sistem,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemudahan ini membuat wajib pajak orang pribadi tidak perlu lagi menunggu atau mengumpulkan bukti potong secara manual dari pemberi penghasilan. Wajib pajak cukup melakukan pengecekan atas data yang telah tersedia sebelum menyampaikan SPT.
Menurut Inge, pada masa sebelumnya tidak sedikit wajib pajak yang menunda pelaporan karena belum menerima dokumen bukti potong. Namun dengan adanya sistem Coretax, kondisi tersebut diharapkan tidak lagi menjadi kendala.
“Silakan cek terlebih dahulu di Coretax. Bisa jadi data yang dibutuhkan sudah tersedia di sana, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berakhir pada akhir April.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan Coretax, DJP berharap baik wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan secara tepat waktu tanpa hambatan administratif yang berarti.

