
RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan hanya formalitas pelaporan penghasilan semata. Lebih dari itu, SPT merupakan gambaran menyeluruh kondisi perpajakan wajib pajak, mulai dari penghasilan, kepemilikan harta, hingga kewajiban berupa utang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT secara komprehensif. Hal ini mencakup seluruh jenis penghasilan, baik yang termasuk objek pajak, bukan objek pajak, maupun yang dikenakan pajak final.
“SPT itu adalah sarana pelaporan. Jadi yang dilaporkan tidak hanya penghasilan saja. Di dalamnya ada penghasilan yang menjadi objek pajak, yang bukan objek pajak, hingga yang sudah dikenakan pajak final,” ujar Inge, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, hasil akhir pelaporan SPT tidak selalu berstatus nihil. Dalam praktiknya, SPT dapat menunjukkan kondisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, tergantung pada profil dan aktivitas ekonomi masing-masing wajib pajak selama satu tahun pajak.
Menurut Inge, prinsip utama dalam pengisian SPT adalah harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perpajakan. Ketelitian dalam pelaporan menjadi kunci agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
DJP juga menyoroti kebiasaan sebagian wajib pajak yang selalu melaporkan SPT dengan status nihil. Kondisi ini umumnya terjadi karena wajib pajak hanya memiliki satu sumber penghasilan dari pemberi kerja, sehingga pajaknya telah dipotong setiap bulan.
Namun demikian, status nihil bisa berubah apabila terdapat penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama. Misalnya, honor sebagai narasumber, pekerjaan sampingan, hingga pendapatan dari aktivitas digital seperti afiliasi, yang sering kali tidak dilaporkan.
Seiring penerapan sistem Coretax, DJP kini mulai menghadirkan data perpajakan yang bersifat prepopulated atau terisi otomatis. Sistem ini memungkinkan berbagai bukti potong pajak dari sejumlah sumber penghasilan langsung tercatat dalam sistem, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melihat kredit pajaknya secara utuh.
Inge mengungkapkan, banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak menyadari adanya bukti potong dari aktivitas tambahan. “Misalnya pernah menjadi narasumber, bukti potongnya langsung masuk. Selama ini mungkin hanya menerima honor tanpa meminta bukti potong, padahal itu sebenarnya sudah dibuat oleh pemberi kerja dan kini terekam di Coretax,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kredit pajak harus diimbangi dengan pelaporan seluruh penghasilan secara jujur. Jika tidak, maka perhitungan pajak menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian.
Dalam beberapa kasus, penggabungan seluruh penghasilan justru dapat mendorong kenaikan lapisan tarif pajak, sehingga status SPT berubah menjadi kurang bayar. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem tarif progresif yang berlaku.
Selain itu, potensi kurang bayar juga kerap dialami wajib pajak yang berpindah pekerjaan dalam satu tahun pajak. Perbedaan atau ketidakterhubungan data bukti potong antara pemberi kerja lama dan baru sering menjadi penyebab utama.
Untuk itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar lebih cermat dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan yang akurat sejak awal dinilai penting guna menghindari koreksi, klarifikasi, maupun potensi sanksi di kemudian hari.

