RBDCOTAX, Jakarta: Pemerintah mulai mempercepat penertiban kewajiban pajak di sektor industri baja setelah mendeteksi potensi kehilangan penerimaan negara hingga triliunan rupiah per tahun. Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, puluhan perusahaan kini masuk proses klarifikasi karena diduga belum menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dari hasil pemetaan awal terdapat sekitar 40 perusahaan yang terindikasi tidak patuh. Akumulasi potensi penerimaan yang belum tertagih dari kelompok usaha tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.
“Kalau sampai 40 perusahaan, itu sudah lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun sampai Rp5 triliun berkurangnya income kita per tahun. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” ujar Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi juga melakukan penelusuran langsung terhadap aktivitas usaha. Perusahaan yang masuk radar akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus diminta menunjukkan komitmen pelunasan kewajiban pajaknya.
“Nanti staf saya akan memanggil mereka supaya paham apa yang sedang kita kerjakan dan ke depan harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Purbaya menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pemilik perusahaan akan diminta hadir langsung ke kementerian. Pemerintah siap membiarkan proses berjalan sesuai mekanisme hukum untuk memastikan kebocoran penerimaan negara dapat dipulihkan.
“Jangan main-main dengan Indonesia. Yang penting pesan ini sampai dan kewajiban pajaknya diselesaikan,” tegasnya.
Di sisi teknis, Direktorat Jenderal Pajak telah menaikkan penanganan perkara ke level yang lebih dalam. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, mayoritas perusahaan menggunakan pola serupa, yakni tidak melaporkan omzet sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari semestinya.
“Untuk perusahaan-perusahaan ini memang terlihat pola yang sama, terutama pada periode 2016 sampai 2019,” ujar Bimo.
Sebagai tindak lanjut, otoritas pajak melakukan pemeriksaan forensik digital, termasuk pengambilan data dari server perusahaan terkait. DJP juga mengembangkan penanganan ke arah penyidikan dengan menelusuri keterlibatan pemegang saham, agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada level operasional semata.
Bimo menambahkan, selain industri baja, terdapat pula entitas di sektor hebel yang ikut terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak. Secara geografis, perusahaan-perusahaan tersebut banyak berada di Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, sementara fasilitas produksi umumnya berlokasi di kawasan industri dengan bahan baku berupa scrap baja.
Pemerintah berharap rangkaian klarifikasi, pemeriksaan forensik, hingga pengembangan penyidikan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku industri, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, serta mengembalikan potensi penerimaan negara yang selama ini hilang akibat praktik penghindaran pajak.


