
RBDCOTAX, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kebijakan bea keluar emas yang akan berlaku mulai 2026 menjadi sinyal perubahan besar dalam tata kelola komoditas strategis Indonesia. Aturan baru yang dirumuskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa—dengan tarif 7,5–15 persen—dipandang sebagai langkah yang menempatkan hilirisasi emas pada posisi yang semestinya: prioritas nasional.
Menurut Misbakhun, penerapan bea keluar bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan mekanisme untuk menggeser orientasi industri agar tidak lagi bertumpu pada ekspor bahan mentah. Ia menegaskan bahwa Indonesia sudah terlalu lama merelakan nilai tambah emas keluar ke negara lain yang menguasai proses pemurnian dan pengolahan.
“Kebijakan ini menandai perubahan paradigma. Negara harus memastikan bahwa proses penciptaan nilai emas terjadi di dalam negeri, bukan di luar negeri,” ujar Misbakhun, Rabu (10/12/2025).
Ia memperkirakan tarif bea keluar akan membuat pelaku industri berpikir ulang sebelum mengirim emas setengah jadi ke luar negeri. Dengan naiknya biaya ekspor, perusahaan akan lebih rasional mengembangkan atau memindahkan fasilitas pemurnian ke Indonesia. Dalam jangka panjang, Misbakhun meyakini struktur industri emas domestik akan semakin lengkap dan tidak hanya berhenti pada kegiatan pertambangan.
Selain itu, ia menilai kebijakan ini membuka jalan bagi pengembangan instrumen keuangan berbasis emas. Dengan pasokan yang lebih terjaga di dalam negeri, rencana pemerintah membangun bank emas dinilai mempunyai landasan yang lebih kuat. Ketersediaan emas fisik disebut akan membantu peningkatan likuiditas dan memperkuat ketahanan sektor keuangan.
“Emas adalah komoditas strategis yang selalu likuid. Bila pengelolaannya terintegrasi, emas bisa menjadi pilar penting bagi stabilitas pasar keuangan nasional,” kata legislator Partai Golkar itu.
Misbakhun juga mengingatkan bahwa keberhasilan hilirisasi sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksana serta ketegasan pengawasan. Ia mendorong pemerintah merumuskan pedoman teknis yang tidak berubah-ubah agar investor memiliki kepastian untuk menambah kapasitas pemurnian. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah praktik yang merugikan negara seperti manipulasi kadar atau undervaluation.
“Kebijakan yang baik akan kehilangan manfaat jika pengawasannya lemah. Ini harus dipastikan sejak awal,” ujarnya.
Bea keluar emas diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, yang mengharuskan hanya emas berkadar minimum 99 persen yang boleh diekspor, serta mewajibkan verifikasi Laporan Surveyor. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun per tahun dan memperkuat ketersediaan emas bagi industri dan sektor keuangan dalam negeri.

