
RBDCOTAX, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali mengungkap praktik pelanggaran pajak yang dilakukan korporasi. Kali ini, aparat menahan Martadi Mangkuwerdojo (MM), Komisaris PT Gurano Bintang Papua, yang diduga secara sistematis mengabaikan kewajiban perpajakan perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp4 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah MM menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.
“Penahanan mulai berlaku hari ini sampai 28 Desember 2025,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto.
Jejak Kasus Lama Kembali Terungkap
Kasus ini ternyata bukan berdiri sendiri. Kejari menyebut perkara MM merupakan lanjutan dari penyidikan sebelumnya terhadap Djohan Wahyudi (DW), yang telah lebih dulu divonis dalam kasus serupa. Investigasi terhadap DW membuka dugaan keterlibatan komisaris perusahaan, hingga akhirnya MM ikut terseret dalam konstruksi perkara.
Menurut Andhie, keduanya diduga secara bersama-sama tidak menjalankan kewajiban dasar perpajakan, terutama terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
“Selain tidak menyampaikan SPT, tersangka juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar Rp3,9 miliar,” terangnya.
Modus dalam Struktur Perusahaan
Aksi tersebut terjadi ketika MM masih aktif sebagai komisaris perusahaan. Dalam kapasitasnya sebagai pengambil kebijakan, ia dianggap memiliki tanggung jawab langsung atas kepatuhan administrasi pajak badan.
Kejari menegaskan bahwa praktik penghindaran pajak oleh korporasi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Negara dirugikan, dan itu tidak bisa ditoleransi,” tambah Andhie.
Ancaman Pasal Pidana Perpajakan
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau memalsukan informasi perpajakan.
Penahanan ini menjadi sinyal bahwa Kejari Kota Semarang semakin agresif mengawasi tindak pidana perpajakan, terutama yang melibatkan badan usaha dan pejabat perusahaan.
Jika ingin, saya bisa buatkan versi lebih formal, lebih investigatif, atau lebih singkat dan straight-to-the-point.

