Kontribusi Pajak Pertambangan Melemah Tipis, DJP: Tetap Jadi Penopang Penting Penerimaan Negara

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi adanya penurunan tipis kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada Oktober 2025. Meski koreksinya tidak besar, sektor ini masih menjadi salah satu pilar penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut kontribusi pajak sektor pertambangan kini berada di level 11,4% terhadap total penerimaan pajak nasional. Persentase tersebut melemah dibandingkan periode yang sama pada 2024.

“Memang ada penurunan tipis atas kontribusi pajak pertambangan pada Oktober 2025. Walaupun demikian, sektor ini tetap menjadi penyumbang signifikan dalam struktur penerimaan pajak,” ujar Bimo pada Senin (24/11/2025).

Berdasarkan data DJP, realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp205,7 triliun per Oktober 2025, atau turun 0,7% dibandingkan Rp207,1 triliun pada Oktober 2024.

Pelemahan yang terjadi tidak merata di seluruh subsektor. Subsektor minyak dan gas (migas) menjadi penyumbang penurunan terbesar dengan koreksi 0,5%, seiring menurunnya harga minyak mentah Brent sekitar 4% di pasar global. Dampak langsungnya dirasakan pada penerimaan pajak perusahaan migas.

Selain migas, jasa penunjang pertambangan, batu bara, dan nikel juga mencatat perlambatan. Namun tidak semuanya menunjukkan tren negatif. Subsektor pertambangan nonmigas justru mencatat pertumbuhan sebesar 2,2%, menjadi bantalan yang menahan penurunan lebih dalam.

Di tengah pelemahan pertambangan, sektor pengolahan dan aktivitas keuangan tampil sebagai penyeimbang. Sektor pengolahan membukukan pertumbuhan 2,3%, dengan realisasi Rp502,3 triliun per Oktober 2025, sementara sektor keuangan tumbuh 5,1% menjadi Rp207,5 triliun.

Tags: No tags

Comments are closed.