
RBDCOTAX, Jakarta: Para pedagang barang bekas di Pasar Senen membawa keluhan mereka langsung ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Mereka meminta pemerintah berhenti memberantas usaha thrifting dan mulai memberikan jalur legal. Bahkan, para pedagang menyatakan kesediaannya membayar pajak jika pemerintah membuka pintu legalisasi.
Rifai Silalahi, salah satu pedagang yang hadir, mengatakan bisnis thrifting telah lama menjadi sumber kehidupan jutaan orang. “Ada sekitar 7,5 juta orang yang menggantungkan hidup dari thrifting. Kalau usaha ini dimatikan, 7,5 juta orang itu mau makan apa?” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).
Ia menggambarkan thrifting sebagai usaha lintas generasi yang telah menghidupi keluarga dari Sabang sampai Merauke. Rifai menegaskan, para pedagang tidak menolak aturan dan justru siap membayar pajak. Kondisi sekarang, kata dia, pedagang justru terbebani pungutan dari oknum hingga mencapai Rp 550 juta per kontainer agar barang bekas dapat masuk ke Indonesia secara ilegal. “Kalau legal, bayar pajak jauh lebih murah. Sekarang justru oknum yang menikmati,” ungkapnya. Ia menyebut sekitar 100 kontainer barang bekas ilegal masuk setiap bulan karena minimnya jalur resmi.
Jika legalisasi penuh masih sulit dilakukan, Rifai mengusulkan pemerintah menerapkan skema larangan terbatas atau kuota impor. Menurutnya, pembatasan tetap bisa diterapkan tanpa mematikan usaha rakyat kecil.
Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menilai pemerintah perlu menempatkan isu thrifting dalam konteks yang lebih luas. Ia memaparkan data global yang menunjukkan 67% generasi milenial dan Gen Z gemar thrifting bukan sekadar karena harga murah, tetapi karena kepedulian terhadap lingkungan. Produksi satu celana saja dapat menghabiskan 3.781 liter air, sehingga pakaian bekas menjadi pilihan yang lebih ramah lingkungan bagi generasi muda.
Adian juga menekankan bahwa impor barang bekas bukan hanya terjadi di Indonesia. Amerika Serikat, Belanda, hingga Rusia juga tercatat mengimpor barang thrifting bernilai triliunan rupiah. “Artinya, perdagangannya global. Kita harus memahami gambaran besarnya agar kebijakan yang dibuat tidak merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa regulator perlu mengambil keputusan dengan mempertimbangkan fakta ekonomi, sosial, dan tren global agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar adil.

