DJP Permudah Pemadanan Identitas Pegawai, Luncurkan Fitur Massal NIK di Portal NPWP 2.1

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat transformasi digitalnya dengan merilis Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1. Fitur baru ini menjadi tonggak penting dalam pemutakhiran data perpajakan berbasis identitas tunggal (NIK) yang terhubung langsung dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Portal baru tersebut dapat diakses melalui portalnpwp.pajak.go.id dan dirancang untuk menjawab kebutuhan pemberi kerja—baik dari sektor swasta maupun instansi pemerintah—yang harus memadankan data identitas pegawai secara cepat dan akurat. Melalui satu unggahan berkas, pemberi kerja dapat memeriksa kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan email ratusan hingga ribuan pegawai sekaligus. Jika datanya cocok, sistem otomatis meregistrasikan NIK sebagai identitas pajak yang sah.

Langkah ini mempercepat proses integrasi data pegawai dengan Coretax, sekaligus menghapus ketergantungan pada NPWP sementara (format 999xxx) dalam penerbitan bukti pemotongan pajak. Dengan data yang tervalidasi sejak awal, proses pelaporan dan administrasi perpajakan ke depan akan jauh lebih efisien.

Sebagai pendamping layanan tersebut, DJP juga merilis Panduan Resmi “Validasi & Registrasi Massal NIK” yang memuat petunjuk lengkap, mulai dari:

1. pembuatan akun pemberi kerja di Portal NPWP;

2. penyusunan dan pengunggahan berkas massal;

3. pengecekan status validasi dan registrasi;

4. hingga prosedur penerbitan ulang bukti potong setelah NIK berhasil diregistrasi.

Panduan dapat diunduh melalui ikon PDF yang disediakan dan dibagikan secara luas menggunakan tautan resmi: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK.

DJP mengajak seluruh pemberi kerja untuk segera memanfaatkan layanan baru ini. Validasi dan pemadanan identitas yang tepat akan memastikan data perpajakan pegawai terintegrasi dengan baik, mendukung kelancaran administrasi di era Coretax, sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi pelayanan pajak nasional.

Tags: No tags

Comments are closed.