Jelang SPT 2026, DJP Uji Ketahanan Coretax Serentak di Seluruh Indonesia

Foto: Istimewa

RBDCOTAX, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mematangkan kesiapan sistem digital baru Coretax yang akan menjadi tulang punggung utama administrasi perpajakan nasional. Menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 pada awal 2026 mendatang, DJP menggelar uji ketahanan atau stress test Coretax secara serentak di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini melibatkan ribuan pegawai pajak dari berbagai unit kerja sebagai bentuk simulasi nasional. Uji ketahanan dilakukan sepanjang Oktober hingga November 2025 untuk memastikan stabilitas, kapasitas, dan keamanan sistem Coretax ketika digunakan oleh jutaan Wajib Pajak secara bersamaan.

“Stress test dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan Coretax siap melayani pelaporan SPT secara optimal. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelatihan internal bagi pegawai agar memahami seluruh fitur dan alur kerja sistem,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, Kamis (13/11/2025).

Rosmauli menegaskan, uji ketahanan ini bukan hanya berfokus pada aspek teknis sistem, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia DJP. Seluruh pegawai diharapkan benar-benar memahami proses pelaporan di Coretax agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak.

“Ini adalah momentum penting. Kami ingin memastikan bahwa baik sistem maupun pegawai siap menghadapi masa pelaporan SPT 2026. Targetnya, layanan berjalan lancar, cepat, dan tanpa gangguan,” jelas Rosmauli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Coretax kini memasuki tahap akhir penyempurnaan sebelum serah terima penuh dari penyedia layanan. Ia menegaskan, perbaikan sistem tengah difokuskan pada aspek keamanan data dan kestabilan kinerja.

“Perbaikan Coretax yang sedang kami akselerasi bersama Pak Menteri [Keuangan] Purbaya difokuskan untuk memperkuat security system. Untuk sistem inti, pemerintah belum dapat mengintervensi karena masih dalam masa garansi penyedia layanan. Target serah terima kami tetapkan pada 15 Desember 2025,” jelas Bimo saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, (16/10/2025).

Sebelum serah terima dilakukan, DJP juga menggelar audit sistem informasi serta evaluasi terhadap hasil pekerjaan penyedia layanan. Sekitar 20 ribu pegawai DJP terlibat dalam stress test nasional untuk mengukur daya tampung, kecepatan, dan keandalan sistem dalam menangani volume data pelaporan yang besar.

“Setelah hasil pengujian dinyatakan clear and clean, kami siap menerima sistem secara penuh dan menggunakannya dalam pelaporan SPT 2026,” ujar Bimo.

Tags: No tags

Comments are closed.