
RBDCOTAX, Jakarta: Bagi para calon konsultan pajak yang belum berhasil pada ujian sebelumnya, inilah saatnya untuk bersiap kembali. Komite Pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025, yang akan digelar pada 1–3 Desember 2025 dan khusus diperuntukkan bagi peserta mengulang Tingkat B dan Tingkat C.
Ujian sertifikasi ini menjadi tahapan penting dalam perjalanan profesional konsultan pajak, karena sertifikat USKP menjadi syarat utama untuk memperoleh izin praktik dan pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025, PPSKP menegaskan bahwa hanya peserta yang namanya tercantum dalam lampiran resmi dan telah menerima undangan melalui e-mail pribadi yang berhak mendaftar pada periode ini.
Dibuka di 13 Kota dengan Kuota 1.900 Peserta
Ujian kali ini diselenggarakan secara nasional di 13 kota besar dengan kuota total sebanyak 1.900 peserta. Lokasi dengan kuota terbesar berada di Tangerang Selatan (800 peserta), disusul Jakarta (280 peserta), serta sejumlah kota lain seperti Medan, Yogyakarta, Malang, Makassar, dan Denpasar.
Panitia menegaskan, peserta hanya dapat memilih satu lokasi ujian dan tidak diperkenankan mengajukan perpindahan setelah pendaftaran dikirim. “Peserta yang lolos verifikasi dokumen akan memperoleh kuota dan dinyatakan resmi mengikuti ujian,” tulis pengumuman yang diterbitkan pada Jumat (31/10/2025).
Pendaftaran Daring Mulai 3 November
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi bppk.kemenkeu.go.id/uskp, dengan jadwal sebagai berikut:
• Tingkat B: 3 November (08.00 WIB) – 5 November (12.00 WIB)
• Tingkat C: 5 November (13.00 WIB) – 6 November (23.59 WIB)
Peserta wajib melengkapi seluruh dokumen, termasuk scan ijazah asli, KTP, pas foto formal berlatar merah, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta sertifikat USKP tingkat sebelumnya.
Untuk memudahkan proses, sistem pendaftaran menyediakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” bagi peserta yang sudah pernah mendaftar pada periode sebelumnya.
Syarat Ketat dan Proses Seleksi
Sebagaimana periode sebelumnya, standar seleksi peserta USKP tetap ketat.
• Peserta Tingkat B harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A,
• Peserta Tingkat C wajib memiliki Sertifikat Tingkat B, dan
• Minimal berijazah S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Proses verifikasi berkas akan dilakukan oleh panitia. Peserta yang lolos akan diumumkan pada 14 November 2025, sementara lokasi dan unit ujian akan diumumkan pada 18 November 2025.
Gratis dan Didukung E-Learning
PPSKP memastikan bahwa USKP Periode IV Tahun 2025 tidak dipungut biaya alias gratis. Sebagai dukungan pembelajaran mandiri, peserta juga dapat mengakses Microlearning Open Access, platform e-learning yang disediakan di http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP.
Panitia mengingatkan agar peserta memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Peserta yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya.
Tahapan Jadwal
Pendaftaran Online 3–6 November 2025
Hasil Verifikasi 14 November 2025
Pengumuman Lokasi Ujian 18 November 2025
Pelaksanaan Ujian 1–3 Desember 2025
Pengumuman Kelulusan 17 Desember 2025
Penerbitan Sertifikat Desember 2025
Segala informasi resmi dan pembaruan jadwal akan diumumkan melalui laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp. Peserta yang mengalami kendala selama pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui e-mail uskp@kemenkeu.go.id.
Dengan kesempatan terakhir di tahun ini, USKP Periode IV menjadi momen krusial bagi konsultan pajak yang ingin melangkah ke jenjang profesional lebih tinggi. Siap atau tidak, Desember nanti akan menjadi ujian sesungguhnya — bukan hanya di ruang tes, tetapi juga bagi komitmen dalam menegakkan profesionalisme di bidang perpajakan.

