Purbaya Tahan Pajak E-Commerce: “Belum Waktunya, Ekonomi Harus Pulih Dulu!”

(Foto: Istimewa)

RBDCOTAX, Jakarta: Rencana pemerintah memungut pajak dari transaksi niaga elektronik (e-commerce) tampaknya belum akan dijalankan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut baru akan diterapkan jika ekonomi Indonesia benar-benar sudah pulih dan tumbuh di atas 6 persen.

“Akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Sekarang belum sepenuhnya pulih. Kalau nanti pertumbuhan sudah 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dengan nada santai namun tegas, Purbaya menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangannya. “Kan menterinya saya,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru menambah beban pajak baru di tengah pemulihan ekonomi. Meski demikian, kerangka regulasi pajak e-commerce sejatinya sudah disiapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur tentang pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dengan tarif 0,5 persen. Bedanya, dalam skema baru ini, pemungutan akan dilakukan langsung oleh platform lokapasar seperti marketplace atau aplikasi penjualan daring.

Selain mempermudah kepatuhan, aturan ini juga dirancang untuk menekan praktik ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini marak di sektor digital  terutama dari pedagang yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Namun hingga kini, semua masih menunggu lampu hijau dari Menkeu. Bagi Purbaya, langkah pajak digital harus diambil pada waktu yang tepat, bukan sekadar untuk mengejar penerimaan.

“Kita ingin ekonomi tumbuh kuat dulu. Kalau pondasinya belum kokoh, jangan dibebani dulu,” tandasnya.

Dengan sikap itu, Purbaya mengirim sinyal bahwa keberlanjutan ekonomi tetap menjadi prioritas utama  sementara pajak e-commerce masih harus sabar menunggu giliran.

Tags: No tags

Comments are closed.